25 radar bogor

MA Bolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ini yang Dillakukan KPK

Mencapai Rp 56,1 M, KPK Bakal Ditelusuri Harta Rafael Alun

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan calon legislatif yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana korupsi.

MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Dalam pertimbangannya, MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menanggapi putusan kontroversial tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan lebih cermat menuntut koruptor di meja hijau, terutama terkait pencabutan hak politik.

“Yang pasti KPK dengan kewenangannya akan semakin mencermati tuntutan pencabutan hak politik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/9).

Menurut Febri, KPK bakal menjatuhkan tuntutan sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK. Febri berkata KPK juga berharap partai politik bisa menularkan semangat anti korupsi ke depannya.

“KPK sangat berharap perbaikan yang sangat signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tidak korupsi di DPR atau di DPRD,” terang dia.

Sejauh ini, Febri merinci ada sekitar 146 anggota DPRD yang sedang diproses di KPK. Kemudian ada sedikitnya 70 anggota DPR yang juga berproses di KPK.

“Ini sudah diproses dan kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup. Dengan fenomena ini harapan ke depannya parlemen kita DPR bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal,” terang dia. (ysp)