25 radar bogor

PN Jakpus Tak Putuskan Juniver Girsang Sebagai Ketua PERADI yang Sah

Persoalan dualisme di internal Peradi saat ini sudah memasuki ranah meja hijau.
JAKARTA-RADAR BOGOR, Dualisme kepengurusan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih terus bergulir. Kubu Fauzie Yusuf Hasibuan versus Juniver Girsang.Kali ini polemik keduanya sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang.

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Menolak Eksepsi Tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekanbaru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan ketua umum PERADI tidak sah,” kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Budhy menjelaskan keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari Penggugat (Peradi kubu Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan Ketua Umum tidak ditentukan oleh pemerintah melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar organisasi.

Budhy juga menambahkan, Pengadilan tidak berwenang mengadili pokok gugatan yaitu perselisihan kepengurusan kerena menjadi kewenangan dan harus diputuskan oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Parpol. Atas dasar itu Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima( NO= Niet Ontvankelijk Verklaard)

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan tersebut. “Kami menghormati putusan ini akan tetapi kami akan melakukan banding,” tegas Thomas sebagaima dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (13/9).

Thomas menjelaskan, dasar pengajuan banding itu dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar PERADI.

“Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada,” kata Thomas.

Selain itu, menurut Thomas, putusan ini absurd dan tidak bersesuaian, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan munas yg dilaksanakan sesuai AD Organisasi.

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan PN Jakpus memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, kata Thomas, berita tersebut tidak benar karena telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Ini jelas Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang seperti kami jelaskan tadi,” tegas Thomas yang hadir pada sidang pembacaan Putusan.

Karena itu, dengan adanya putusan ini, Thomas mengimbau, agar seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut.

(jpg/JPC)