25 radar bogor

Soal Lahan Terlantar, DPD dan Kementerian Agraria Bakal Lakukan Ini

Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin bersama Senator Aceh Ghazali Abbas Adan usai menggelar RDP di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu (12/9).

JAKARTA – RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Agendanya membahas kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (ABD).

Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin yang hadir dalam rapat tersebut berharap, melalui RDP kali ini persoalan yang sudah berlarut-larut itu bisa tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres yang digelar pada April 2019.

“Jauh sebelum itu (Pilpres) harusnya sudah selesai. Pemilu kan bulan April 2019. Jadi Insyaallah sebelum Pilpres,” kata Djamaluddin di ruang rapat 2B DPD kemarin (12/9).

Djamaluddin juga menuturkan, untuk lahan yang diketahui terlantar, pihkanya akan memasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita akan memerhatikan mana lahan untuk masyarakat, mana untuk perusahaan. Yang menjadi objek reforma agraria, akan kita redistribusi, berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh bupati,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim yang hadir dalam RDP tersebut secara terbuka menolak perpanjangan izin HGU PT CA. Alasannya, selama 30 tahun lahan tersebut dikuasai, sebagian besar dibiarkan terlantar.

Akmal juga menuturkan, berdasarkan visualisasi perhitungan foto drone, dari 7.520 hektar yang dikuasai, hanya 1.045 hektar yang digarap.

“Selebihnya memang lahan terlantar, hutan. Kalau kayunya sudah segede-gede drum ya hutan. Makanya sarang hama babi banyak di situ,” kata Akmal.

Diketahui, pada tahun 2007, PT CA mendapat kucuran pinjaman dari Credit Suisse Singapura sebesar 37 juta USD dengan jaminan izin HGU.

“Bisa dibayangkan jika 2,5 persen penduduk menguasai 70 persen tanah Indonesia. Tentu akan makmur. Karena prinsipnya petani itu harus memiliki lahan. Memangnya petan bisa tanam di atap, di aspal,” sambungnya.

Karena itu, jika BPN membatalkan perpanjangan izin lahan HGU tersebut, Akmal berencana akan menjadikan lahan terlantar tersebut dikelola masyarakat sebagai pusat pembenihan padi, untuk mencukupi kebutuhan benih di Pulau Sumatera.

“Sekarang jutaan hektar lahan sawah di Indonesia hanya dipasok oleh 30 ribu hektar lahan pembibitan saja. Ini karean faktor bibit yang tak pernah cukup dan selalu bermasalah,” sebut Akmal.

Sementara itu, Senator asal Aceh Ghazali Abbas Adan menegaskan dirinya mendukung penuh rencana bupati Akmal. Bahkan, ia berharap, lahan terlantar itu bisa segera  didistribusi ke masyarakat.

“Apalagi sekarang ada reforma agraria kan, jadi jelas sekali keberpihakan pak Jokowi kepada masyarakat.

Sementara itu, Refman Basri pengacara PT CA tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Ia beralasan, lahan tersebut terlantar karena konflik. “Jika perlu kita TUN kan (peradilan Tata Usaha Negara),” tegasnya.

(aim/JPC)