25 radar bogor

Bupati Salah Kaprah!

SERAH TERIMA: Bupati Bogor Nurhayanti menyerahkan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Bogor tahun 2013-2018, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ilham Permana saat Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (9/10).

CIBINONG–RADAR BOGOR, Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Da­erah (Sekda) Kabupaten Bo­gor, Adang Suptandar menjadi perhatian sejumlah pihak. Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi menilai, keberadaan Adang dianggap strategis di masa transisi pergantian Bupati Bogor terpilih.

Menurutnya di tahun 2019 se­bagian besar kegiatan di­do­minasi program Bupati Nur­hayanti. Sehingga kebe­radaan Adang sangat penting dalam menjalankan roda pemerin­tahan. Apalagi, po­sisi sekda memegang pera­nan strategis dan harus diisi pe­jabat berpe­ngalaman dan mampu me­mimpin roda pemerintahan.

“Dibanding berspekulasi dengan orang baru (sekda baru, red). Idealnya ya pakai yang lama dulu. Toh sekda kan ketua tim anggaran daerah, jadi mes­tinya tahu seluk-beluk ang­garan di 2019 seperti apa,” kata dia.

Adang sendiri masih me­miliki masa bhakti sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga dua tahun ke de­pan. Jadi secara usia masih me­mungkinkan untuk men­duduki kursi F3 di Bumi Tegar Beriman.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya mengkritisi langkah Bupati Bogor. Me­nurutnya, perpanjangan masa jabatan sekda harus didasari regulasi yang kuat.

“Ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan terkait sikap bupati (Nurhayanti, red) yang memperpanjang Adang sebagai Sekda Kabupaten Bogor. Pertama, argumentasi bupati terkait perpanjangan sekda dari September ke Ja­nuari 2019 itu merujuknya kepada ketentuan yang mana?,” cetusnya.

Selain itu, apakah semata-mata didasarkan kepada hasil konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ketiga, bukankah sekda itu SK Pengangkatannya dari gubernur yang mewakili pe­merintah pusat dalam ka­pasitasnya menjalankan tugas pembantuan?,” paparnya.

Melihat dari kondisi tersebut, kata dia, jika tak ada dasar hukumnya sama sekali tin­dakan itu dapat dianggap salah kaprah atau bahkan masuk kategori abuse of power. Asep menam­bahkan, dalam menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pe­mer­intahan yang baik mesti jelas aturan hukumnya. “Ja­ngan se­maunya sendiri. Mes­kipun telah dikon­sultasikan sendiri kepada KASN tapi kan kepu­tusannya mesti tetap merujuk kepada aturan yang jelas. Gawat pemerinta­han ini kalau hasil konsultasi bi­sa meniadakan aturan yang ada,” ujarnya.

Politisi Demokrat tersebut menilai sikap Bupati Bogor, Nurhayanti jelas-jelas ber­tenta­ngan dengan prin­sip-prinsip pemerintahan yang baik.

Saat ini Gubernur Jawa Barat sudah dilantik dan definitif sehingga ia meminta agar secepatnya Pemkab Bogor berkonsultasi terkait dengan jabatan sekda tersebut.

“Jika masih dianggap penting dan diperlukan orangnya sementara masa jabatannya sudah selesai, Ya, ajukan saja sebagai Penjabat ke gubernur, bukan berkonsultasi ke KASN lalu main perpanjang saja dengan rujukan aturan yang tak jelas,” tukasnya.(ded)