CIBINONG–RADAR BOGOR, Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menjadi perhatian sejumlah pihak. Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi menilai, keberadaan Adang dianggap strategis di masa transisi pergantian Bupati Bogor terpilih.
Menurutnya di tahun 2019 sebagian besar kegiatan didominasi program Bupati Nurhayanti. Sehingga keberadaan Adang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi, posisi sekda memegang peranan strategis dan harus diisi pejabat berpengalaman dan mampu memimpin roda pemerintahan.
“Dibanding berspekulasi dengan orang baru (sekda baru, red). Idealnya ya pakai yang lama dulu. Toh sekda kan ketua tim anggaran daerah, jadi mestinya tahu seluk-beluk anggaran di 2019 seperti apa,” kata dia.
Adang sendiri masih memiliki masa bhakti sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga dua tahun ke depan. Jadi secara usia masih memungkinkan untuk menduduki kursi F3 di Bumi Tegar Beriman.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya mengkritisi langkah Bupati Bogor. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan sekda harus didasari regulasi yang kuat.
“Ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan terkait sikap bupati (Nurhayanti, red) yang memperpanjang Adang sebagai Sekda Kabupaten Bogor. Pertama, argumentasi bupati terkait perpanjangan sekda dari September ke Januari 2019 itu merujuknya kepada ketentuan yang mana?,” cetusnya.
Selain itu, apakah semata-mata didasarkan kepada hasil konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ketiga, bukankah sekda itu SK Pengangkatannya dari gubernur yang mewakili pemerintah pusat dalam kapasitasnya menjalankan tugas pembantuan?,” paparnya.
Melihat dari kondisi tersebut, kata dia, jika tak ada dasar hukumnya sama sekali tindakan itu dapat dianggap salah kaprah atau bahkan masuk kategori abuse of power. Asep menambahkan, dalam menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik mesti jelas aturan hukumnya. “Jangan semaunya sendiri. Meskipun telah dikonsultasikan sendiri kepada KASN tapi kan keputusannya mesti tetap merujuk kepada aturan yang jelas. Gawat pemerintahan ini kalau hasil konsultasi bisa meniadakan aturan yang ada,” ujarnya.
Politisi Demokrat tersebut menilai sikap Bupati Bogor, Nurhayanti jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Saat ini Gubernur Jawa Barat sudah dilantik dan definitif sehingga ia meminta agar secepatnya Pemkab Bogor berkonsultasi terkait dengan jabatan sekda tersebut.
“Jika masih dianggap penting dan diperlukan orangnya sementara masa jabatannya sudah selesai, Ya, ajukan saja sebagai Penjabat ke gubernur, bukan berkonsultasi ke KASN lalu main perpanjang saja dengan rujukan aturan yang tak jelas,” tukasnya.(ded)