25 radar bogor

2.357 PNS Berstatus Koruptor Masih Terima Gaji Bulanan, Siapa Bermain?

Mencapai Rp 56,1 M, KPK Bakal Ditelusuri Harta Rafael Alun

JAKARTA – RADAR BOGOR, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berstatus terpidana korupsi masih tercatat sebagai PNS aktif. Ironisinya, mereka pun masih menerima gaji meskipun telah diberhentikan secara tidak terhormat.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, fenomena tersebut merupakan tamparan untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab seorang yang telah berstatus terpidana seharusnya tidak lagi mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.

“Mendagri (Tjahjo Kumolo) harus mengejar kepala daerah maupun sekertaris daerah yang masih memberikan gaji terhadap para koruptor,” kata Robert saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (9/9).

Robert juga menjelaskan, fenomena tersebut bukan lagi adanya pelanggaran administrasi tapi terdapat juga pelanggaran hukum
yang berakibat pada kerugian negara.

Munculnya kerugian negara, lanjut Robert, Kemendagri dalam hal ini harus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik daerah mana saja yang masih menyokong gaji untuk para PNS yang sudah dipecat secara tidak hormat itu.

“Ini unsur kelalaian menyebabkan kerugian negara, itu bentuk pelanggaran hukum bukan hanya administrasi,” tegas Robert.

Menurut Robert, Kemendagri harus meminta data dari BKN untuk melakukan tindakan tegas, agar fenomena tersebut tidak terus kembali terulang. Pasalnya, ini bukan hanya terjadi kali ini. Namun sudah pernah dan terulang kembali.

“Kasus seperti ini bukan hanya terjadi sekarang, 8 tahun lalu juga pernah terjadi. Ini tamparan keras bagi pemerintah pusat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Robert menilai para terpidana yang berstatus PNS aktif tersebut bukan hanya tidak mendapat gaji. Namun juga tidak mendapat dana pensiun.

“Status kepegawainnya distop. Yang mereka terima semenjak tersangka harus diserahkan ke negara,” pungkasnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, kasus korupsi pada lingkungan PNS umumnya terjadi di lingkungan lembaga pemerintahan.

“Sektor Kementerian ada dana taktis yang bisa di korupsi, di SKPD ada celah dana pengadaan. Celah itu sudah ada upaya penanggulangannya tinggal menutupi celah itu dan komiten untuk memperindah,” paparnya.

Donald pun meminta Kemendagri untuk menindak tegas dengan menyelesaikan statusnya sebagai PNS. Bahkan bisa jadi, uang tersebut mengalir ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan-jangan status tidak dicopot tapi uang gaji juga tidak mengalir ke si PNS itu,” pungkasnya.

(rdw/JPC)