25 radar bogor

Pemkab Bireun Keluarkan Kebijakan Nonmuhrim Dilarang Ngopi Semeja, Komnas HAM Kaget

FOTO: MELDRICK/RADAR BOGOR ISTIMEWA: Para penikmat kopi bercengkerama sembari bersantai di G.LO Coffee.

ACEH-RADAR BOGOR,Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan kontroversial. Dalam edaran yang diberikan, Pemkab Bireuen mengatur standardisasi pelaksanaan syariat Islamuntuk warung kopi, kafe, dan restoran.

Aturannya yaitu, pria dan wanita nonmuhrim tidak diperkenankan duduk dalam satu meja. Edaran yang ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur tertanggal 30 Agustus 2018 itu berisi 14 poin, dan mulai disosialisakan pada 4 September 2018.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku kaget. Lembaganya pun disebut akan mendalami perkara ini apakah ditemukan pelanggaran HAM atau tidak.

“Kami kaget mendengar kok ada ide seperti itu,” kata Taufan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

Lebih lanjut Taufan meminta Pemkab Bireuen lebih berhati-hati dalam membuat aturan. Hal itu demi menghindari perdebatan di tengah masyarakat.

“Kami juga akan dekati Bireun. Janganlah membuat aturan yang kemudian mengabaikan kaidah-kaidah asas keadilan, HAM, semacam itu,” lanjutnya.

Taufan menjelaskan, saat ini tim perwakilan dari Komnas Perempuan juga telah meluncur ke Aceh. Mereka bertugas untuk meneliti kelayakan pemberlakukan aturan tersebut.

Sementara itu, Komnas HAM berencana mendatangi Aceh. Namun saat ini masih menahan diri dan mengutamakan mendukung tim dari Komnas Perempuan.

“Sekarang lagi ditangani oleh Komnas Perempuan. Kami akan mempertanyakan, makanya kami juga ingin datang ke Aceh,” pungkas Taufan.

(ce1/sat/JPC)