25 radar bogor

Semua Tergantung Pemprov

PADAT: Jalan Raya Ciawi masih difungsikan sebagai terminal bayangan menunggu sampai dibangunnya Terminal Ciawi.

CIAWI-RADAR BOGOR, Membangun sebuah termi­nal di wilayah Ciawi sudah menjadi rencana jangka panjang pemerintah Kabupaten Bogor. Tetapi, rencana itu terancam gagal setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, disebutkan pengelo laan terminal tipe B seluruhnya kewe­nangan pemerintah provinsi. Sementara, Pemkab Bogor berencana terminal yang akan dibangun di Ciawi bertipe B.

Kabid Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi menjelaskan bahwa sebelum terbit UU Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya sudah melakukan feasibility study (FS). Salah satu hasilnya, yakni menentukan area-area yang berpotensi dijadikan terminal.

Sedikitnya ada empat area yang saat itu menjadi rekomendasi dalam FS. Keempatnya berlokasi tak jauh dari Jalan Raya Ciawi. Dua area di sebelah kiri Jalan Raya Ciawi (sejajaran Polsek Ciawi), dua area lainnya sejajaran Kan tor Kecamatan Ciawi. “Langkah selan jutnya tinggal kewena­ngan dari pemprov. Karena sudah ada penetapan lokasi dari FS Dishub Kabu­paten Bogor,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (3/9).

Menurutnya, apa yang dilakukan pemkab saat itu baru sampai pada tahap perencanaan. Empat tahun berselang, banyak perubahan dari empat lokasi yang sebelumnya menjadi rekomendasi dalam FS. Untuk itu, menurutnya pemprov perlu terlebih dahulu melakukan review terhadap FS dari Pemkab Bogor tahun 2014.

“Dulu waktu penetapannya lahan itu kosong. Kita baru perencanaan belum langkah pembebasan lahan. Kita hanya sampai mengantarkan pada kegiatan perencanaan,” kata Dudi.(fik/c)