25 radar bogor

Meski Haram karena Mengandung Babi, Vaksin MR Boleh Digunakan. Ini Fatwa Lengkap MUI!

Ilustrasi Vaksin MR
imunisasi MR.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Meski dinyatakan haram karena mengandung babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, tetap boleh digunakan.

“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Meski dinyatakan haram, lanjut Hasanuddin, vaksin MR boleh digunakan. “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini, dibolehkan atau mubah,” kata Hasanuddin.

MUI Pastikan Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia

MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin itu karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah. “Karena, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan vaksin boleh digunakan karena ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Namun, kebolehan penggunaan vaksin MR itu tidak berlaku jika ditemukan ada vaksin yang halal dan suci.

Sebelumnya, berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.

Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu SII untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR. Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya, dan hasilnya vaksin MR mengandung bahan yang berasal dari babi.

Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR untuk bisa digunakan dalam kampanye imunisasi campak Rubella. MUI juga akan menyampaikan imbauannya kepada masyarakat terkait penggunaan vaksin tersebut. (ysp)

Berikut salinan lengkap bunyi Fatwa MUI terkait Vaksin MR :

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Nomor :  33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT,

Menetapkan :   FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
  2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
  3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
    a.  Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
    b.  Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
    c.  Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
  4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
  2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
  4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa (vaksin MR) ini.