25 radar bogor

BUMD Sulteng Layak Diberi Prioritas Kelola Tambang Nikel Bahodopi

BUMD Sulteng diprioritaskan kelola tambang nikel Bahodopi (Dok. JawaPos.com)
BUMD Sulteng diprioritaskan kelola tambang nikel Bahodopi (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebaiknya memberikan prioritas kepada badan usaha milik daerah (BUMD) secara berdikari untuk mengelola wilayah kerja tambang nikel Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bila tidak mampu, BUMD bisa bermitra dengan badan usaha milik negara (BUMN).

“Saya kira pemerintah akan mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, BUMD dan juga BUMN,” ujar Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi di Jakarta, Minggu (19/8).

Menurut Ahmad Redi, inisiatif BUMD yang ingin mengelola Blok Bahodopi Utara sangat baik. Bila BUMD ini mampu mendapatkannya dengan kolaborasi bersama BUMN melalui pembentukan perusahaan patungan akan lebih baik.

“Intinya, sumber daya alam mesti diprioritaskan oleh perusahaan negara atau daerah,” katanya.

Pemerintah Sulawesi Tengah diketahui telah mengajukan penawaran kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk mengambilalih pengelolaan Blok Bahodopi Utara melalui BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam upaya tersebut, Pemprov dan BUMD PT Pembangungan Sulteng telah bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (6/8). Selain itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyambangi Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng Elim Somba, mengatakan Pemprov Sulteng sudah berjuang sejak 10 tahun lalu untuk mendapatkan lokasi ini agar bisa dikelola oleh BUMD. Pemprov dan masyarakat Sulteng sudah memperuanga pelepasan (reliquinsh) pengelolaan eks tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) itu sejak 2008.

“Blok itu tadinya tak terurus, dibiarkan telantar oleh Vale sehingga merugikan masyarakat,” ujar Elim.

Direktur Utama PT Pembangunan Sulteng Suaib Djafar, menambahkan pihaknya tidak ingin blok Bahodopi Utara itu telantar kembali. BUMD telah menyiapkan diri untuk mengelola blok tambang itu termasuk komitmen dalam pembanguna pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) nikel.

“Kami sudah punya mitra untuk membangun smelter, kami siap mengelola lahan eks Vale itu,” ujarnya.

Di luar itu, menurut Suaib, pemanfaatan dan added value processing dialokasi tambang harus prudent. Dia berharap jangan sampai ada bijih yang dikeluarkan dari tambang Bahodopi Utara nantinya tanpa processing.

Menurutnya, BUMD Sulteng telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam tender Blok Bohodopi Utara, termasuk kesiapan pembayaran Kompensasi Data Informasi (KDI). Dalam ketentuan tender, KDI Blok Bohodopi Utara mencapai Rp 184 miliar dari sebelumnya Rp32 miliar karena perubahan status dari WKIUP Produksi ke WKIUP Eksplorasi.

Di sisi lain, penurunan status WKIUP eksplorasi dari sebelumnya WKIUP Produksi menjadi penghalang bagi siapapun yang memenangkan tender.

“Menjadi harapan masyarakat Sulteng agar pengelolaan Blok Bohodopi Utara dikelola oleh BUMD, bukan oleh BUMN. Masyarakat, termasuk masyarakat adat, mendukung kami dalam pengelolaan Blok Bohodopi Utara,” jelas Suaib.

Ahmad Redi mengatakan, sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah yang baru diusahakan baik wilayah baru, hasil penciutan, atau wilayah bekas wilayah lain, statusnya dikembalikan kepada negara. Proses pengusahaannya dilelang dan pemenangnya mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) memulai kegiatannya dari awal, yaitu melalui eksplorasi, lalu operasi produksi.

Redi mengatakan dalam rezim UU Minerba, UP mineral logam memang harus dilelang secara terbuka, baik kepada BUMN/BUMD, perusahaan swasta. Idealnya, BUMN dan atau BUMD lah yang memiliki prirotias.

“Idealnya BUMD dan BUMN bermitra sebagai bagian kolaborasi potensi perusahaan negara dan perusahaan daerah untuk kemanfaatan bersama,” ujarnya.

(srs/JPC)