25 radar bogor

Pekerja Asing Ilegal Marak, UPTD Minta Imigrasi Perketat Pengawasan 

TKA Tiongkok yang diontrog warga di kawasan pembangunan tambang PT Indo Global Klapanunggal, Bogor, Senin (13/8/2018).
TKA Tiongkok yang diontrog warga di kawasan pembangunan tambang PT Indo Global Klapanunggal, Bogor, Senin (13/8/2018).

BOGOR-RADAR BOGOR, Minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan yang berimbas kepada maraknya pekerja asing di Bogor Raya, perlu filter dari Imigrasi. Hal itu ditegaskan Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Ma’mur Rizal.

“Terkait pengawasan TKA illegal, sebenarnya harus diawali dari pengawasan pihak imigrasi pada saat masuknya orang asing ke Indonesia, terkait izin masuk maupun izin tinggal di Indonesia,” kata Ma’mur, Kamis (16/8/2018).

Seharusnya, kata Ma’mur, Jika diketahui ada orang asing yang tidak mempunyai persyaratan, tentunya dilakukan deportasi oleh pihak imigrasi.

Banyak Tenaga Kerja Asing Ilegal Berkeliaran di Bogor, Ini Penyebabnya

“Sebab, kami harus melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang mempekerjakan TKA. Kami juga wajib menanyakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” tandasnya.

Menurut Ma’mur, apabila perusahaan tidak dapat memperlihatkan izin itu, maka perusahaan dapat terkena sanksi berdasarkan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sanksinya berupa hukuman penjara 1 sampai dengan 5 tahun atau denda sebesar Rp100 juta sd Rp400 juta rupiah,” pungkasnya. (bil)