25 radar bogor

Kadernya jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi, Begini Tanggapan Ketua DPD PAN Kota Bogor

Ketua DPD PAN Kota Bogor Syafrudin Bima.
Ketua DPD PAN Kota Bogor Syafrudin Bima.

BOGOR – RADAR BOGOR, Kosasih Saputra merupakan anggota DPRD Kota Bogor periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171/Kep.1072-Pem.Um/2014 yang ditetapkan pada 12 Agustus 2014.

Rupanya Kosasih yang dikenal sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini telah dipecat dari partai Besutan Amin Rais sejak akhir 2016. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD PAN Kota Bogor Safruddin Bima.

“Kosasih sejak awal 2017 apa akhir 2016 sudah kita berhentikan dari kepengurusan,” ujar pria yang akrab disapa SB kepada Radar Bogor saat dikonfirmasi.

Bukan hanya diberhentikan dari kepengurusan, SB juga menegaskan bahwa Kosasih telah dipecat dari keanggotaan PAN. “Dari keanggotaan pun sudah dipecat oleh DPP PAN,” tegasnya.

Saat ini posisi Kosasih di DPRD Kota Bogor akan digantikan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Rencananya pergantiannya akan dilakukan pekan mendatang.

“PAW sudah kita lakukan secara cepat, penggantinya akan dilantik tanggal 24 Agustus,” tuturnya.

Kasus yang dilakukan mantan anggotanya itu menurut Bima menjadi yang pertama kali.

Dirinya pun menegaskan hal itu menjadi yang pertama dan terakhir. “Yang pasti PAN tidak ada komproni soal-soal korupsi, gratifikasi dan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam proses pencalegan yang akan segera berjalan untuk Pemilihan Legislatif 2019, PAN Kota Bogor pun akan lebih selektif menyaring anggotanya.

“Pasti (lebih ketat), kita menggunakan syarat dan pengkaderan yang lebih ketat,” pungkasnya. (gal)