25 radar bogor

Anggota DPRD Kota Bogor Ditetapkan jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi, Begini Modusnya

Kosasih usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi di Kejari Kota Bogor, Kamis (16/8/2018).
Kosasih usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi di Kejari Kota Bogor, Kamis (16/8/2018).

BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus gratifikasi yang menyeret salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuat geger kota hujan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akhirnya menetapkan Kosasih Saputra sebagai terdakwa.

Anggota legislatif Kota Bogor periode 2014-2019 itu ditetapkan sebagai terdakwa usai sidang penuntutan oleh Kejari Kota Bogor, Kamis (16/8/2018) siang.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bogor Widyanto Nugroho kepada Radar Bogor di Kantor Kejari Kota Bogor.

Modus operandinya, kata Widy, terdakwa menjanjikan sejumlah proyek pekerjaan di Kota Bogor kepada dua orang korban atas nama Rajagukguk dan Melda Purnama Sari.

Karena jabatannya saat itu sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bogor, korban pun memberikan hadiah atau gratifikasi sebesar masing-masing Rp100 juta dan Rp70 juta.

“Total Rp180 jutaan, janjinya akan memberikan proyek aspirasi DPRD untuk anggaran perubahan tahun 2014 dan tahun 2015,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Widy, terdakwa dituduhkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 nomor 20/2001 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya untuk minimal satu tahun maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gal)