25 radar bogor

Warga Teplan Korban Pengosongan Alami Kekerasan Fisik, Adukan ke Pomdam III Siliwangi

Salah satu warga Teplan yang mengalami kekerasan fisik saat pengosongan rumah beberapa waktu lalu.
Salah satu warga Teplan yang mengalami kekerasan fisik saat pengosongan rumah beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Tiga warga Teplan, Kecamatan Tanah Sereal, menjadi korban kekerasan dalam pengosongan paksa oleh Korem 061 suryakancana/Kodim Bogor.
Ketiganya mengalami kekerasan fisik saat pengosongan paksa kediaman mereka.

Ketiga korban kekerasan tersebut mengadu Ke Pomdam III Siliwangi, didampingi kuasa hukum tim pembela warga Bogor Evan Sukrianto Barus.

” Ada tiga orang warga yang luka, diantaranya Gori Andreas Sembiring dipukul pada bagian mulut sehingga pecah bibir kiri dan memerlukan jahitan, Ramli mengalami pemukulan pada wajah dan Sandy yang mengalami pemukulan pada mulut hingga satu gigi depan patah,” kata Evan selaku pengacara kepada radarbogor.id, Selasa (14/8/2018).

Ketiganya didampingi pengacara melaporkan kejadian tersebut ke petugas Pomdam III Suryakencana, Mayor Cpm Hendi (Kepala Seksi Penyidikan), Mayor Cpm Obet Santoso (Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik), serta Kapten Cpm Agus Sonali.

Ketiganya menceritakan kejadian awal sampai akhir atas upaya paksa TNI AD (Korem) 061 Suryakencana Bogor, yang disertai dengan tindak kekerasan berupa pemukulan kepada warga.

“Kami berharap agar pihak Pomdam III Siliwangi Jawa Barat dapat menindak lanjuti dan memproses segera pengaduan warga tersebut,” ujar Gori.

Sementara itu, kasidik mayor cpm Hendy menyampaikan bahwa, konsen pengaduan ini adalah pemukulan.

Kasidik meminta agar warga percayakan kasus ini pada Pomdam III Siliwangi, mengingat wilayah Bogor adalah wilayah satuan dibawah Pomdam III Siliwangi.

“pengaduan jni akan didalami, karena perlu untuk mencari siapa pelaku pemukulannya. Kita akan bergerak dalam 2 (dua) tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya pengaduan akan disampaikan baik secara lisan dan berkas akan didisposisi ke seksi Litpam (penyelidik), setelah pelaku diketahui maka akan masuk tahap penyidikan,” ujar cpm Hendi.

Selain itu, LBH keadilan Bogor Raya berharap Pomdam III siliwangi dapat memproses pengaduan warga Teplan sesuai hukum agar keadilan bagi warga yang mengalami kekerasan dapat ditegakkan.

Pomdam III SIliwangi tidak melakukan praktek impunity terhadap para pihak yang melakukan kekerasan dilapangan yang saat itu pengosongan paksa dipimpin oleh letkol Doddy Kuswara.

“Tidak boleh ada kekerasan pada warga oleh TNI. apalagi mereka adalah anggota keluarga TNI dan memiliki hak bermukim diatas tanah tersebut karena memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun lalu,” ujjar Tegus Santoso selaku tim pembela warga. (are/bil)