25 radar bogor

Perludem Desak Anak Buah SBY Buka-Bukaan Soal Mahar Rp 500 Miliar

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu harus segera menyelidiki dugaan adanya mahar tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu harus segera menyelidiki dugaan adanya mahar tersebut.
JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) didesak untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan mahar politik senilai Rp 500 miliar. Uang itu, kata Wasekjen Demokrat Andi Arief uang itu digelontorkan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu harus segera menyelidiki dugaan adanya mahar tersebut.  Jangan sampai akhirnya isu yang berkembang itu membuat masyarakat pesimis pada proses Pemilu.

“Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita, itu makanya perlu institusi yang bisa melakukannya,” ujar Titi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com,  Senin (13/8).

Selain itu, Titi juga mendesak, Andi Arief melakukan pelaporan mengenai adanya dugaan mahar politik tersebut kepada pihak terkait.  Jangan hanya membuat publik berspekulasi dengan adanya penyataan politikus Demokrat itu di media sosial.

“Pihak-pihak yang mengetahui, Andi Arief terutama ini bisa melaporkan dugaan itu. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.‎

(gwn/JPC)