25 radar bogor

Kumpulkan Orang Tua Pelaku Tawuran di Mapolresta Bogor, Polisi Sampaikan Ini

(Wulan/ Radar Bogor) DIALOG: Para orang tua menghadiri proses diversi di Mapolresta Bogor Kota, kemarin.

 

BOGOR–RADAR BOGOR, Tawuran yang terjadi di sekitaran Laladon, Sabtu (3/8/2018) lalu berbuntut panjang. Setelah mengamankan 24 pelaku, Senin, (13/8/2018), polisi memanggil orang tua pelaku.

Orang tua para pelaku tawuran dikumpulkan di Mapolresta Bogor Kota. Di hadapan para orang tua, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menjelaskan kronolgi pecahnya tawuran yang mengakibatkan dua orang terluka.

Pada kesempata itu Agah juga  menerangkan, berdasar­kan Undang-Undang Peradilan Anak bahwa terkait dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penyidik maupun kejaksaan wajib melaksanakan diversi.

Artinya, mengum­pulkan semua pihak baik yang merugikan, dirugikan, orang tua, kepala lingkungan dan pihak lainnya yang intinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk bisa berdamai dengan beberapa syarat.

Di antaranya, korban harus mau menerima kejadian tersebut, adanya ganti rugi, tidak saling mendendam, dan orang tua bisa merawat anaknya.

Jika tidak melakukan diversi, maka pelaku bisa diancam hukuman. (gal/ysp)

 

 

Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas II Bogor Jawa Barat, Sugiyarto menga­takan, perte­muan tersebut menghasilkan beberapa poin, di antaranya pelaku maupun orang tuanya melakukan permintaan maaf, adanya ganti rugi, menjalin hubungan baik dan tidak ada dendam di antara kedua belah pihak.

“Kese­pakatan bersama ditetapkan Rp715 ribu, kalau yang tidak mampu bisa dibantu dengan yang lain karena paling lambat Selasa (14/8) pukul 13.00 WIB sudah harus terkumpul,” pungkasnya.(gal/c)