25 radar bogor

Aset Pemkot Bogor Capai Rp7,5 Triliun

LEBIH MODERN: Balaikota akan dipermak lebih modern dan hijau.
ilustrasi

BOGOR–RADAR BOGOR,Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat terus memberikan arahan kepada jajarannya terkait sosialisasi pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) 2018 di Hotel Asana Grand Pangrango, Jalan Pajaja­ran, Kamis (9/8). Menurut Ade, dari total 7,5 triliun aset yang dimiliki Pemkot Bogor masih ada aset-aset yang belum muncul nilainya.

“Melalui pelaksanaan inventa­r­isasi atau sensus BMD didapat data barang yang benar, akurat dan dapat dipertang­gungja­wabkan. Selain sebagai kewa­jiban BPKAD yang harus dilaksa­nakan lima tahun sekali, melalui sensus ini saya ingin aset-aset itu terdeteksi, tersen­sus di awal, sehingga muncul nilainya dan bisa mewarnai terhadap kondisi neraca APBD Kota Bogor,” ungkap Ade yang didampingi Ari Sarsono, Sekre­taris Inspektorat Kota Bogor.

Ade menambahkan, aset-aset yang belum muncul nilainya itu ditargetkan pada akhir tahun nanti sudah dapat dilihat dengan jelas.

“Pemasangan sticker pada barang yang men­jadi milik daerah sangat diper­lukan agar ada rasa diingatkan bagi penggu­nanya, bahwa barang tersebut milik daerah,” kata Ade.

Secara tegas di hadapan peserta sosialisasi, Ade me­nyam­paikan nantinya hasil sen­sus harus menggambarkan tiga kata kunci yakni benar, akurat dan dapat dipertang­gung­jawabkan.

Dalam pelaksa­naannya panitia sensus, tidak hanya melibatkan SKPD terkait tetapi juga dibantu semua SKPD untuk membentuk tim sensus.

“Saya yakin ini akan tuntas seperti saat kita mewujudkan mimpi meraih WTP, salah satunya dengan membentuk ‘Bengkel WTP’. Sensus ini tidak sekedar cerita, tapi juga mampu menampilkan data yang memiliki jumlah dan nilai yang jelas untuk kepentingan tertib administrasi demi kepentingan menyuguhkan data yang benar, akurat dan dapat dipertang­gungjawabkan.

Di samping untuk pemutakhiran data dan legalisasi status penggunaan juga untuk mendukung peren­ca­naan kebutuhan Barang Milik Daerah,” pungkasnya.

Sensus Barang Milik daerah (BMD) merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 58 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik daerah Peme­rintah Kota Bogor.(*cr4/a)