25 radar bogor

Korban Pengosongan Paksa Teplan Bogor Adukan Nasibnya ke Komnas HAM

Warga korban pengosongan rumah di Teplan Bogor saat mengadu ke Komnas HAM.
Warga korban pengosongan rumah di Teplan Bogor saat mengadu ke Komnas HAM.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Puluhan warga Teplan Bogor mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasibnya pasca rumah mereka dikosong paksa oleh Korem 061 Suryakencana, akhir Juli lalu.

Kedatangan mereka langsung diterima oleh Komisioner bidang Mediasi Munafrizal Manan.

Dalam kesempatan tersebut, warga didampingi oleh kuasa hukum mereka, LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menjelaskan kronologis peristiwa pengosongan paksa atas rumah mereka.

Warga tidak mengerti mengapa mereka sampai terusir dari rumahnya sendiri.

“Kami tidak mengerti mengapa kami harus terusir dari rumah kami sendiri yang telah kami diami sejak 1970-an. Orang tua kami mewarisinya ke kami, bahkan secara rutin kami membayar PBB. Kami tidak mengerti alasan TNI AD,” ungkap Goris Sembiring, perwakilan warga.

Memang, fakta dokumen memperlihatkan bahwa warga telah membayar PBB secara rutin.

Sehingga setidaknya warga adalah pemilik berdasarkan prinsip beziter rechti dan hak keutamaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Thaun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan mengapa LBH KBR mau memberikan bantuan hukum kepada warga.

Ada alasan yang cukup kuat untuk mencari keadilan bagi warga Teplan Bogor.

Menurut Sugeng, korban selayaknya mendapatkan perlindungan hukum atas hak pemukiman warga.

Warga memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga saat ini.

Dengan fakta tersebut, menurut hukum apabila warga memiliki dan membayar PBB atas nama warga maka jelas status tanah tersebut adalah tanah negara, yang berhak ditempati dan digarap dan penggarap berhak mengajukan hak atas tanah.

“Kalau itu tanah negara maka secara hukum atas tanah tsb belum dibebani hak atas tanah oleh pihak manapun termasuk tanah oleh TNI / KOREM . Mudah-mudahan Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap korban yg memiliki PBB ini,” ujarnya.

Pihaknya juga mohon Komnas HAM segera menindak lanjuti laporan dan memediasi segera dgn pihak korem / dandim bogor agar tidak ada lagi keresahan warga karena ada ancaman dilakukan tindakan sepihak pengosongan kembali atas rumah warga lainnya .

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyatakan, menerima laporan warga dan akan membawa dalam rapat pleno.

Komnas HAM menegaskan akan memeriksa kasus ini secara objektif bersama-sama pihak yang berkompeten. “Kami akan mengecek status tanah tersebut,” pungkasnya.

Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah dinas TNI.
Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi alasan kuat mengapa warga harus terusir.

Di sisi lain, kejelasan status tanah Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah negara. (*/ysp)