25 radar bogor

Sudah Dipenuhi Kemauannya, Darmin Heran AS Tuntut RI Rp 5 T ke WTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Miftahul Hayat/JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Miftahul Hayat/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan permintaan ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO (World Trade Organisation) agar Indonesia dikenakan sanksi sebesar USD 350 juta atau sebesar Rp 5 triliun. Upaya itu dilakukan AS lantaran Indonesia tidak mematuhi hasil putusan WTO pada Agustus 2017 lalu.

Pada saat itu, Selandia Baru dan AS memenangi putusan WTO untuk melawan aturan dari Indonesia yang melarang impor makanan, juga produk tanaman dan hewan. Di antaranya apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam, dan daging sapi. Atas putusan WTO itu, Indonesia mengajukan banding tapi kalah.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengaku heran ketika mengetahui langkah yang ditempuh Negeri Paman Sam tersebut. “Pada 24-27 Juli, tahu-tahu minggu kemarin, pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS. Ini di Jenewa, yang duta besar kita di Jenewa dapat tembusannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/8).

Dalam surat itu dituliskan Indonesia tidak memenuhi hasil putusan WTO. Pemerintah AS merasa dihalang-halangi untuk mengekspor komoditi tertentu ke Tanah Air.

“(AS) mengatakan Indonesia tidak memenuhi seperti yang mereka harapkan dalam beebrapa bidang terutama pertanian, hortikultura, dan dalam hal akses mereka menjual mereka menjual produk-produknya, utamanya buah-buahan. Kedelai, kedelai AS banyak sekali, kita setiap hari makan tempe, itu kedelainya Amerika. Kedelainya, maksudnya. Tahu, kedelainya buatan AS. Tapi buah-buahan, mereka merasa dihalangi,” jelas Darmin.

Padahal, lanjutnya, pihaknya telah memenuhi ketidakpuasaan AS maupun Selandia Baru terhadap aturan yang dianggap menjadi penghalang. Sayangnya, upaya pemerintah dianggap masih belum memenuhi hasrat mereka.

“Padahal kita sudah ubah peraturan menteri pertanian dan peraturan menteri perdagangan yang tadinya mereka keberatan. Kalau UU dan PP kita minta waktu sampai akhir tahun depan dan 2020. Tapi mereka bilang, perubahan permentan dan permendag ini belum sesuai dengan keinginan mereka,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan bermusyawarah kembali dengan kedua negara. Nantinya, dalam pertemuan tersebut akan dibahas hal-hal yang dianggap sebagai keberatan sehingga mereka harus mengajukan gugatan ke WTO.

“Ini bukan main pandang-pandangan saja. Nah, jadi kita harus bentuk tim lagi untuk ketemu. Maunya gimana? Nah mereka kemudian bilang, kalau enggak dibenahi, kita akan ditetapkan denda secara sepihak. Tapi, kalau itu tidak dibenahi juga, berarti kita harus duduk lagi,” tutupnya.

(hap/JPC)