25 radar bogor

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

Ketua KPU Arif Budiman mengaku hingga kini belum ada yang mengkonfirmasi terkait pendaftaran capres-cawapres. (Dok.JawaPos.com)
Ketua KPU Arif Budiman mengaku hingga kini belum ada yang mengkonfirmasi terkait pendaftaran capres-cawapres. (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin ‎mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran capres dan cawapres, sudah diatur dalam Pasal 235 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa apabila terdapat satu pasangan calon yang didaftarkan ke KPU. Maka lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiam ini wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari.

Sehingga dia menilai tahapan pemilu tidak akan terganggu. Pasalnya KPU yang menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019, jadi masih ada waktu 14 hari perpanjangan pendaftaran.

“Itu artinya masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya masih memungkinkan untuk dibuka sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018,” ‎ujar Said kepada JawaPos.com, Kamis (8/8).

Oleh sebab itu, saat ini yang perlu dilakukan KPU adalah mempersiapkan skenario lain seandainya misalnya hanya ada satu pasangan calon. Karena pendaftaran yang perlu diperpanjang itu tetap perlu dipersiapkan oleh KPU sebagai bentuk antisipasi.

“Menurut saya, KPU termasuk juga publik perlu memahami tingkat kesulitan yang dialami oleh partai-partai politik, dalam membangun sebuah koalisi pada penyelenggaraan Pemilu serentak yang baru pertama kali akan digelar,” katanya.

Jadi permasalahan yang dihadapi oleh partai-partai politik dalam membentuk koalisi, baik di kubu petahana maupun di kubu penantang amatlah kompleks. Sehingga wajar KPU melakukan perpanjangan waktu.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan dari partai politik untuk mendaftarkan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.

Arief menuturkan, parpol selambat-lambatnya mendaftarkan capres-cawapres pada Jumat (10/8). Kendati belum ada yang mendaftar, kata Arief, pihaknya sesuai aturan KPU akan melakukan perpanjangan waktu selama 14 hari.

Kendati demikian, Arief berpendapat jika ada perpanjangan waktu, maka biaya yang dikeluarkan oleh KPU akan semakin membengkak

(gwn/JPC)