25 radar bogor

Kebijakan Sri Mulyani soal Simplifikasi Tarif Rokok Tuai Dukungan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Hendra Eka/JawaPos.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Hendra Eka/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menyederhanakan layer tarif cukai rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau memperoleh dukungan yang luas. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan persaingan yang adil di industri rokok.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menyatakan, kebijakan penyederhanaan sudah tepat. Pasalnya, sebelum adanya PMK 146/2017, sistem tarif cukai di Indonesia terlalu rumit.

“Kami pasti support. Semakin sederhana, kebijakan semakin baik dan mudah diimplementasikan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/8).

Menurut Abdillah, sistem tarif cukai yang terlalu banyak lapisan menimbulkan ketidakadilan. “Potensi penerimaan negara tidak optimal karena pengusaha, yang seharusnya membayar mahal gara gara tidak memproduksi satu batang, bayarnya jauh lebih murah. Nah itu artinya miliaran rupiah bagi penerimaan negara,” jelasnya.

Dukungan juga disampaikan parlemen. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, turut mengapresiasi pemerintah. Menurutnya, simplifikasi ini sudah sangat tepat dan patut dihargai.

“Jadi memang harus jalan terus,” tegas Amir.

Amir menilai kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan terhadap pabrikan kecil. “Jadi kalau ada yang bilang sebaliknya, itu salah. Jelas-jelas kebijakan tersebut sangatlah melindugi pabrikan kecil agar tidak bersaing dengan pabrikan-pabrikan besar,” kata Amir.

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan simplifikasi sampai 2021 mendatang, kendati adanya penolakan.

“Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan,” kata Suahasil.

Peta jalan penyederhanaan layer tarif cukai rokok dilakukan mulai tahun 2018 hingga 2021, yang dimulai dengan 10 layer pada tahun ini. Selanjutnya, pada 2019 hingga 2021 mendatang, layer tarif cukai rokok akan dipangkas setiap tahunnya, menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau.

(srs/JPC)