25 radar bogor

Dituduh Mencuri, Seorang Ibu Diikat di Tiang Listrik, Kerudungnya Dilepas. Lihat Videonya, Kasihan!

Video saat seorang ibu yang dituduh mencuri diikat oleh warga di tiang listrik.

GOWA-RADAR BOGOR, Seorang ibu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap basah mencuri telepon seluler (ponsel) milik rombongan jamaah calon haji (calhaj), Rabu (8/8/2018). Warga yang emosi langsung mengikat perempuan itu di tiang listrik.

Aksi tersebut terakam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial. Dalam video itu tampak si ibu tengah diikat di sebuah tiang listrik oleh beberapa orang warga. Si ibu pun berontak berusaha melepaskan diri.

Menurut warga setempat, NS mencopet ponsel milik rombongan pengantar dan keluarga jamaah calhaj di Jalan Masjid Raya Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Warga berhasil menangkap NS, lalu mengikatnya di tiang listrik di depan masjid raya setempat. Warga kesal pada pelaku yang memanfaatkan kesibukan keluarga jamaah calhaj untuk mencopet.

Polisi yang mengetahui aksi warga yang main hakim sendiri, mendatangi Jalan Masjid Raya Sungguminasa. Dari tangan tersangka NS, polisi mengamankan dua buah ponsel milik keluarga jamaah calhaj.

Polisi selanjutnya mengamankan NS dan menggelandangnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. NS yang diinterogasi polisi mengaku baru pertama kali mencopet.

Sementara Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, warga bertindak sendiri setelah mendengar ada anak berinisial SF (11), berteriak maling sambil mengejar perempuan. Ternyata, perempuan yang dikejar mencopet ponsel milik SF saat bersama rombongan pengantar dan keluarga jamaah calhaj Kloter 28 Kabupaten Gowa.

“SF ini melihat kancing tasnya terbuka dan melihat perempuan itu lari. Dia memeriksa tasnya dan ternyata ponselnya hilang. SF berteriak sambil mengejar tersangka. Warga yang mendengar teriakan SF ikut mengejar dan mengamankan si tersangka,” kata Mangatas.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menahan tersangka di Mapolres Gowa bersama dua ponsel milik korban sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, perempuan paruh baya itu diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (ysp)