25 radar bogor

Pendaftaran Pilpres Diperpanjang, Koalisi Bisa Pecah Di Tengah Jalan

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Hendra Eka/JawaPos)
Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Hendra Eka/JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menyisakan waktu kurang dari tiga hari lagi. Namun belum satupun yang mendaftar.

Menyikapi itu, Pengamat Politik Rico Marbun mengatakan, dengan mendesaknya waktu yang tersisa tidak harus menjadikan capres pihak manapun tergesa-gesa mendaftar.

Sebab masih dimungkinkan terjadi perpanjangan waktu. Oleh sebab itu situasi ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pihak koalisi oposisi untuk mematangkan strategi Pilpres 2019.

Dengan demikian ajang perebutan kursi RI-01 dan RI-02 bisa berlangsung menarik.”Terutama di kalangan oposisi, tidak perlu terburu-buru. Sebab bila hanya Jokowi atau petahana yang mendaftar, maka pendaftaran bisa diperpanjang 14 hari,” kata Rico di Jakarta , Selasa (7/8).

“Jadi, dengan adanya perpanjangan tenggat waktu pendaftaran ini, membuat koalisi oposisi mempunyai waktu lebih panjang untuk mematangkan koalisi dan format koalisi,” sambungnya.

Adanya aturan extra time pendaftaran pasangan calon itu sebenarnya bisa mengurangi beban koalisi Prabowo dan kawan-kawan. Sebab mereka tidak akan terfokuskan pada deadline 10 Agustus mendatang.

Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 22 Tahun 2018, setidaknya jika hanya 1 pasangan calon yang mendaftar, maka panitia akan memberikan waktu tambahan 2×7 hari.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Median itu menjelaskan, konsolidasi pematangan koalisi oposisi ini penting dilakukan. Sebab Jokowi saat ini berusaha untuk mendominasi banyak partai politik untuk memuluskan niatnya untuk 2 periode.

Selain itu dengan adanya perpanjangan waktu ini juga bisa mengulur waktu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni terkait gugatan presidential threshold.

Jika gugatan ini dikabulkan diprediksi dapat membuat koalisi Jokowi pecah, sehingga peta persaingan Pilpres akan semakin sengit. “Bisa saja di waktu perpanjangan itu, koalisi yang dibangun petahana pecah. Jadi masih banyak kemungkinan,” pungkas Rico.

(sat/JPC)