25 radar bogor

Vaksinasi MR Lanjut, Menkes Persilakan Masyarakat Tunggu Fatwa MUI

BIAR SEHAT: Pelajar sekolah dasar menerima suntikan vaksin campak dan measles rubella (MR) oleh UPT Puskesmas Kecamatan Tenjo.
BIAR SEHAT: Pelajar sekolah dasar menerima suntikan vaksin campak dan measles rubella (MR) oleh UPT Puskesmas Kecamatan Tenjo.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melaksanakan kampanye pemberian vaksin measles-rubella (MR), walaupun vaksin campak jerman itu masih menuai polemik.

Kali ini kampanye imunisasi MR fase 2 ditujukan untuk anak-anak di luar Jawa dan Bali. Meski demikian, masyarakat yang ingin menunggu terbitnya fatwa MUI tetap dipersilakan.

“Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syari dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek kemarin (6/8).

Dia menjelaskan, masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin secara syari dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR. Untuk memberikan informasi mengenai ketentuan itu, Nila menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 pada 6 Agustus 2018 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati.

Menurut dia, kampanye imunisasi MR itu bertujuan untuk mengendalikan penyakit campak dan rubela. Penyakit tersebut bisa mengakibatkan congenital rubella syndrome (CRS). “Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan dari ancaman penularan penyakit campak dan rubela yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian,” tutur Nila.

Imunisasi MR akan dijadikan program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan kampanye. Sasarannya balita, anak-anak, dan remaja awal, mulai usia 9 bulan hingga 15 tahun. Usia tersebut dipilih lantaran memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut. (ysp)