25 radar bogor

Hakim Tolak Preperadilan Kasus Video Mesum, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

Cut Tari, Ariel dan Luna Maya.
Cut Tari, Ariel dan Luna Maya.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusannya dalam sidang praperadilan kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH tersebut.

“(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari hampir dipastikan tetap berstatus sebagai tersangka.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua menyebutkan alasan ditolaknya eksepsi tersebut. Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.

Seperti diketahui, sudah delapan tahun lamanya kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlalu. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Akibatnya, status tersangka masih terus disandang Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. (ysp)