25 radar bogor

Lucu, Gembar-gembor Antikorupsi dan Perlawanan Parpol Atas Aturan KPU

Peneliti BRIN
Ilustrasi KPU. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan, masyarakat Indonesia tidak menginginkan banyak partai politik (parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Sejumlah orang termasuk politikus dari partai politik menggugat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupti nyaleg. Padahal seluruh partai politik selalu gembar-gembor antikorupsi dan membuat pakta integritas. (dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) sempat menimbulkan polemik bagi para partai politik yang memiliki bakal caleg mantan napi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut data KPU, terdapat 199 orang mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Jumlah tersebut tercatat berasal dari seluruh partai yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengartikan kejahatan korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan hak-hak rakyat terutama rakyat miskin.

“Apalagi korupsi lebih banyak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang notabene kepercayaan dari rakyat,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (5/8).

Sepanjang sejarah, kata Fickar, baru kali ini KPU mengeluarkan aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjadi caleg . Hal ini untuk meminimalisasi tingginya angka korupsi di Indonesia.

Menurutnya, wajar jika perbuatan tindak pidana luar biasa, penanggulangannya dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Bahkan untuk menimbulkan efek jera, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini menyarakan agar lembaga antirasuah mencabut hak politik para terpidana korupsi selama seumur hidup.

“KPK rujukannya Pasal 10 KUHP,” ucap Fickar.

Namun sangat disayangkan ketika partai politik yang menyuarakan lantang terkait pencegahan antikorupsi, justru parpol itu sendiri yang melarangnya. Bahkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) itu pun diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi dari partai politik.

Sehanyak enam orang penggugat, dua di antaranya merupakan politisi yang juga anggota parpol. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyatakan tidak seharusnya anggota partai politik menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Parpol selalu berkoar-koar antikorupsi dan menandatangani pakta integritas tidak mencalonkan caleg korupsi, tapi malah mengajukan uji materi ke MA,” ucap Almas

Menurut Almas, jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, hal itu tetap tidak berlaku. Sebab proses pendaftaran caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah ditutup.

“Kalau PKPU dibatalkan tentu tidak berlaku mundur, karena proses pendaftaran sudah selesai,” ujar Almas.

“KPU fix harus mencoret (bakal caleg) itu. Parpol juga harus mengganti mantan narapidana kasus korupsi yang mereka calonkan,” jelasnya.

(rdw/JPC)