25 radar bogor

Kasus Arnita Mualaf, DPR Sebut Pemkab Simalungun Langgar Sistem Diknas

Arnita adalah mahasiswi di Program Studi Silvikultur di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015. Kala itu, Arnita merupakan satu dari 18 mahasiswa asal Simalungun yang mendapat beasiswa utusan daerah. (ist/JawaPos.com)

Arnita adalah mahasiswi di Program Studi Silvikultur di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015. Kala itu, Arnita merupakan satu dari 18 mahasiswa asal Simalungun yang mendapat beasiswa utusan daerah. (ist/JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Beasiswa mahasiswa Arnita Rodelia Turnip di Istitut Pertanian Bogor (IPB) diputus dengan sepihak oleh Pemkab Simalungun. Diduga karena Arnita memilih menjadi mualaf. Hal itu pun menjadi viral dan menjadi sorotan publik.

Menanggapi itu, ‎Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun‎ bertentangan dengan sistem pendidikan nasional.

“Di dalam pemberian beasiswa tidak ada syarat pemberian klausul apapun, selain karena anak itu berpestasi dan layak mendapatkan mendapatkan beasiswa,” ujar Reni kepada JawaPos.com, Kamis (2/7).

“Jadi menurut saya ini sudah lagi tidak sesuai dengan koridor aturan pemerintah daerah yang mencabut beasiswa ini,” tambahnya.

Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendesak Pemkab Simalungun harus bertanggung jawab. Karena pemberian beasiswa tidak perlu ada syarat lain selain mahasiswi tersebut berprestasi.

“Jadi tidak dibenarkan ini mencabut hak pendidikan anak, sedangkan dia adalah anak yang berprestasi. Saya meminta pemerintah daerah mengklarifikasi atas pencabutan terhadap ini,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Bupati Simalungun melalui Dinas Pendidikan akhirnya menyetorkan uang Beasiswa Utusan Daerah (BUD) ke IPB. Dana yang disetor mencapai Rp 55 juta, terdiri dari dana kuliah dan biaya hidup selama Arnita kuliah di sana.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengumumkan kabar baik tersebut dengan membagikan salinan keputusan ‘Pengaktifan Kembali Mahasiswi Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Atas nama, Arnita Rodelina Turnip per tanggal 2 Agustus 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman H Saragih.

Isi dari surat itu, Pertama, Pihak Pemkab Simalungun sudah berkoordinasi dengan pihak IPB Bogor sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima beasiswa BUD IPB tersebut.

Kedua, bahwa sejak Kamis 2 Agustus 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun akan segera menyalurkan dana beasiswa BUD IPB sesuai Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara Pemkab Simalungun dengan IPB tahun 2015 atas nama Arnita Rodelina Turnip.

Ketiga, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sesegera mungkin membayarkan tunggakan biaya pendidikan Arnita Rodelina Turnip di IPB beserta biaya hidupnya sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara Pemkab Simalungun dengan IPB tahun 2015.

Surat tersebut kemudian dibuktikan dengan salinan bukti transfer dari Pemkab Simalungun ke pihak Rektorat IPB. Besarannya Rp 55 juta sebagai dana beasiswa biaya kuliah Arnita Rodelina Turnip.

“Terima kasih Bupati Simalungun dan terima kasih Pak Kadisdik Simalungun. Tanpa keikhlasan bapak-bapak masalah ini tidak akan selesai,” tegas Abyadi.

Diketahui, ‎Arnita adalah mahasiswi di Program Studi Silvikultur di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015. Kala itu, Arnita merupakan satu dari 18 mahasiswa asal Simalungun yang mendapat beasiswa utusan daerah.

Kemudian pada September 2016, Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan mengirimkan surat ke IPB. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Pemkab Simalungun tak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa penerima BUD, termasuk beasiswa Arnita. Dalam surat itu, disebutkan bahwa beasiswa untuk Arnita sudah dicabut sejak semester genap atau semester dua.

(ika/gwn/JPC)