25 radar bogor

Bukannya Nangkap Penjahat, Dua Oknum Polisi Ini Malah jadi Penjahatnya

Ilustrasi Kasus penembakan Bripda IDF
Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dua oknum anggota polisi ditangkap karena kasus penodongan terhadap seorang pengusaha di Jalan Baru Harapan Baru, Kota Bekasi, Selasa (24/7/2018) kemarin.

Kedua oknum polisi itu adalah Singgih Permana, Anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Ahmad Ghazali, anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.

Singgih dan Ghazali diamankan bersama Pakih Ahmad Kenarok dan Karno oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kejadian ini bermula ketika Baindro yang tengah berbincang dengan tiga temannya tiba-tiba didatangi pelaku yang berjumlah 5 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.

Kemudian dia diancam serta dimintai uang dan barang berharga lainnya. Baindro dan tiga rekannya pun dibawa oleh pelaku dengan kendaraan roda empat.

Mulut mereka dilakban sambil diancam dan dipaksa untuk menyerahkan dompet dan ATM. Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk mentransfer sejumlah uang pada rekening pelaku.

Kemudian korban terpaksa mentransfer dengan nilai nominal Rp. 12,5 juta. Para pelaku lantas pergi dengan meninggalkan korban di bank. Hingga Bandrio melapor ke kepolisian setempat.

Dalam hal ini, Singgih berperan menodongkan senjata api ke kaki korban dan menyuruh meninggalkan korban di Kalimalang. Sementara Ghazali meminta ATM korban dan menarik sejumlah uang dari mesin ATM. Dia juga menyuruh meninggalkan para korban di Kalimalang.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran apalagi perbuatan melanggar hukum.

“Kita akan cek ke Polda Metro Jaya gimana fakta hukumnya,” ujar dia di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Sejauh ini pihaknya masih menyelidiki motif dari perbuatan Singgih dan Ghazali. Namun apabila benar perbuatan mereka, hal tersebut mencoreng nama Kepolisian.

“Mau tidak mau kita merasa harus melakukan penguatan kembali,” imbuhnya.Proses pidana pun akan dilakukan jika terbukti mereka melakukan penodongan atau pemerasan. “Jika terbukti kita akan tindak tegas, pecat itu dipecat,” pungkas Iqbal. (ysp)