25 radar bogor

78 Bangunan Kios di Nyi Raja Permas Ditertibkan PT. KAI, Selanjutnya Dibongkar untuk Fasilitas Ini

Puluhan bangunan di Jalan Nyi Raja Permas, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ditertibkan PT KAI,

BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan bangunan di Jalan Nyi Raja Permas, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ditertibkan PT KAI, Kamis (02/08/2018). Tercatat ada 78 bangunan ruko yang terbitkan.

Dalam penerbitan tersebut, PT KAI bekerjasama dengan Polresta Bogor Kota, Kodim, dan Satpol PP Kota Bogor.

Humas Daop 1 PT KAI Jakarta Edy Kuswoyo mengatakan, setelah melakukan penerbitan ini pihaknya akan melakukan pembongkaran untuk nantinya dijadikan tempat fasilitas umum seperti ruang tunggu, tempat parkir dan fasilitas umum lainnya.

“Jadi bangunan ruko yang di kawasan Stasiun Bogor tepatnya di Jalan Nyi Raja Permas kontraknya sudah abis jadi kami dari PT KAI melakukan penerbitan,” ujarnya kepada wartawan.

Edi juga menjelaskan bahwa penerbitan bangunan ruko di Jalan Nyi Raja Permas sendiri sudah di peringati jauh-jauh hari melalui surat.

Dimana peringatan pertama dilakukan pada tanggal lima Maret 2018. Setelah itu peringatan kedua dilakukan pada tanggal 11 Maret 2018 serta peringatan ketiga tanggal 25 Mei 2018.

Kemudian, lanjut Edy, pada tanggal 30 Juli dilakukan pemberitahuan untuk lakukan penerbitan dan pengosongan.

“Dan baru sekarang kita lakukan penerbitan pembongkaran terhadap bangunan ruko-ruko yang ada di jalan NyI Raja Permas,” ucapnya.

Saat disinggung tempat relokasi terhadap pedagang yang ada di bangunan ruko tersebut, Edy menegaskan tidak menyiapkan relokasi terhadap pedagang.

“Tidak kita tidak menyiapkan relokasi, karena emang kontraknya sudah abis,” tegasnya.

https://youtu.be/v9JyCcE-41Y

(adi/ysp)