25 radar bogor

Sleman Apresiasi PPDB dengan Sistem Zonasi

ILUSTRASI: Meski sempat menjadi polemik, Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berlangsung lancar. (Imam Husein/Jawa Pos)
ILUSTRASI: Meski sempat menjadi polemik, Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berlangsung lancar. (Imam Husein/Jawa Pos)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Meski sempat menjadi polemik, Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berlangsung lancar. Bahkan selama 3 tahun terakhir tidak ditemui kendala dalam pelaksanaanya.

Diharapkan penerapan sistem zonasi tersebut tujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pemerataan pendidikan bisa tercapai. “Itu kan tujuannya untuk pemerataan pendidikan itu sendiri, selama ini kami tidak ada masalah,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Sleman, Murdiwiyono saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (27/7).

Meski regulasinya dari pusat, namun menurutnya daerah masih mempunyai kesempatan untuk mengkategorikan sistem zonasi. Bisa memilih zonasi murni atau zonasi korwil.

“Setiap mau PPDB saat Juli, Sleman sudah melakukan persiapan sejak Januari. Mau bagaimana dan apa nanti yang akan diterapkan, jadi sesuai kesepakatan. Tidak ada masalah,” katanya.

Sleman kemudian memilih untuk memakai zonasi sistem korwil. Setiap 1 korwil rata-rata diisi oleh 3 sampai 4 kecamatan. “Ada zona utara, tengah, barat, dan timur,” ucapnya.

Proses pendaftaran dilakukan seperti biasa, yaitu dengan submit data calon siswa. Peringkat teratas nilainya akan diterima masuk ke sekolahnya. “Kalau dalam satu zona dapat tambahan nilai 20, misal 240 jadi 260. Di luar zona dapat tambahan 10, kalau luar daerah tidak mendapat tambahan,” tuturnya.

Setiap tahun, sekolahnya yang berada di Jalan Magelang Km 10, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman ini menerima 192 siswa baru. Sebanyak 32 diantaranya memakai jalur khusus yang dimasukkan ke kelas olahraga. “Masih tetap sesuai keinginan, anak yang nilainya bagus saling bersaing masuk menjadi siswa baru,” ujarnya.

Di tempat terpisah, salah seorang Wali Murid siswa baru, Subiandono, 35, warga yang tinggal di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB menurutnya tak terlalu dipermasalahkannya.

“Masih siswa baru di Sekolah Dasar (SD) yang saya walikan. Tak masalah, bisa dekat dengan tempat tinggal juga sekolahnya,” kata pria yang berprofesi sebagai karyawan toko grosir ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Baskara Aji menambahkan, penerapan sistem zonasi di 4 kabupaten dan 1 kota di wilayahnya memang berbeda-beda.

Seperti di Sleman yang memakai konsep korwil, beda dengan di Kota Jogjakarta menggunakan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal. “Ya memang berbeda-beda,” ucapnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, sistem zonasi dapat menghadirkan populasi kelas heterogen, sehingga akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas. Ia menegaskan, populasi yang ada di dalam sebuah kelas harus heterogen.

“Salah satu arah kebijakan zonasi ini adalah meningkatkan keragaman peserta didik di sekolah, sehingga nantinya akan menumbuhkan miniatur-miniatur kebinekaan di sekolah kita,” ujarnya.

Mendikbud mengingatkan pentingnya penguatan tripusat pendidikan. Terwujudnya ekosistem pendidikan yang baik menjadi tujuan jangka panjang yang ingin dicapai melalui kebijakan zonasi. Peranan sekolah, masyarakat, dan keluarga, dipandang sama penting dan menentukan keberhasilan pendidikan anak.

“Inilah inti ekosistem pendidikan. Tugas kita adalah membangun lingkungan pendidikan yang baik, di mana ada hubungan positif antara sekolah, masyarakat dan keluarga sesuai dengan filosofi bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara,” tuturnya.

Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dibagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten, kota, dan pemerintah provinsi tidak terbatasi sekat-sekat birokrasi.

(mam/dho/JPC)