25 radar bogor

Mengajar di Daerah Terpencil, 20 Guru Tak Terima Tunjangan

Ilustrasi: 20 guru yang mengajar di garis depan daerah terpencil tidak mendapat tunjangan selama dua tahun. (Darmono/Radar Malang/Jawa Pos Group)
Ilustrasi: 20 guru yang mengajar di garis depan daerah terpencil tidak mendapat tunjangan selama dua tahun. (Darmono/Radar Malang/Jawa Pos Group)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Guru memang pahlawan tanpa jasa. Perjuangan mereka untuk mencerdaskan anak bangsa dari Sabang sampai Merauke. Bahkan di kota maupun di daerah terpencil. Namun apa yang mereka lakukan belum sesuai dengan yang didapatkan.

Seperti halnya yang dialami 20 guru garis depan terluar, terdepan, dan tertinggal (GGD 3T). Mereka yang selama ini mengajar di Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, mendatangi kantor Ombudsman Aceh untuk mengadukan nasib mereka. Pasalnya, selama dua tahun ini (2017 dan 2018) mereka tidak mendapatkan tunjangan daerah khusus lagi.

“Sebelumnya kami dapat tunjangan daerah khusus GGD 3T,” ujar Bismi Aulia, salah seorang guru SMA Pulo Aceh, kemarin (30/7). Dia mengaku sengaja melaporkan yang dialami selama ini ke Ombudsman Aceh agar ada perhatian dari lembaga dan dinas terkait. “Mengapa 2017 tidak semua sekolah di Kecamatan Pulo Aceh menerima tunjangan daerah khusus,” jelasnya.

Menurut Bismi, tunjangan daerah khusus diberikan ke sekolah di pusat kecamatan saja. Sekolah yang jauh dari pusat kecamatan tidak memperoleh dana tersebut.

“Dilihat dari letak geografis, Kecamatan Pulo Aceh termasuk dalam wilayah 3T yang terbukti guru GGD 3T harus diperhatikan,” ungkapnya. Bismi menjelaskan, pada 2018 ini pihaknya juga tidak memperoleh tunjangan daerah khusus.

Apabila kedatangan mereka tidak direspons secara positif oleh pihak terkait, mereka akan menghentikan kegiatan belajar-mengajar (KBM) sampai batas tertentu.

Bismi menjelaskan, sebelumnya mereka membuat laporan pada dinas terkait. Namun, tidak ada tanggapan sehingga terpaksa ke Banda Aceh. Biasanya mereka mendapatkan gaji tunjangan daerah khusus sesuai dengan gaji pokok setiap bulan. Gaji tersebut diperoleh setiap enam bulan sekali.

Menurut dia, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal.

(adi/c22/mai)