25 radar bogor

Kasus Anak jadi Korban Pemerkosaan Malah Dipenjara Bikin Geger Dunia, Si Ibu Ikut Diproses

Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.
Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.
Ilustrasi korban pemerkosaan.

JAMBI-RADAR BOGOR, Nasib naas dialami seorang anak berusia 15 tahun di Jambi. Ia diperkosa kakaknya sendiri yang berusia 17 tahun. Korban panik karena hamil dan menggugurkannya. Tapi apa yang terjadi, si korban malah dipenjara.

Kasus korban perkosaan yang masih usia anak-anak dipenjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi itu pun membuat geger dunia.

Hal itu terlihat dari berbagai media luar negeri yang menurunkan berita kasus di atas. Seperti media paling berpengaruh di Inggris, The Guardian, menulis dengan judul ‘Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother’.

Ironis! Jadi Korban Pemerkosaan, Anak Dibawah Umur Ini Malah Dipenjara

Sedangkan Daily Mail menulis ‘Indonesian girl, 15, who was raped by her brother is jailed for having an abortion’.

Adapun media AS, Washington Post menulis kasus itu dengan judul ‘Indonesian teen raped by her brother jailed for abortion’.

Media AS lainnya, New York Times juga menurunkan berita tersebut. Adapun media paling berpengaruh di Singapura, The Straits Times, juga menurunkan berita dengan judul serupa. (ysp)

Berikut perjalanan kasusnya :

September 2017

Si kakak memperkosa adiknya usai menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Februari 2018

Perut si anak membuncit. Panik. Korban perkosaan mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.

19 Juli 2018

PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum bulan 6 penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
3. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.

27 Juli 2018

Si anak mengajukan banding.

30 Juli 2018

LSM melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).