25 radar bogor

Jika Ada Toko Atau Merchant Tolak Transaksi Kartu GPN, Lapor Kesini

Konferensi pers Kart GPN di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (30/7). (Hana Adi Perdana / JawaPos.com)
Konferensi pers Kart GPN di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (30/7). (Hana Adi Perdana / JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Kehadiran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi awal kemajuan sistem pembayaran di Tanah Air. Melalui GPN, masyarakat semakin dimudahkan dalam bertransaksi secara non tunai.

Melalui sistem ini, seluruh mesin electronic data capture (EDC) akan bisa bertransaksi menggunakan bank apapun. Sebelum ada GPN, pembayaran non tunai di merchant maupun toko hanya bisa digunakan melalui mesin EDC yang sama.

Sebagai contoh, pemilik kartu debit Bank BNI kini bisa melakukan pembayaran non tunai menggunakan EDC milik Bank BCA. Sebelumnya, pembayaran harus menggunakan EDC yang sama.

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo menegaskan, dengan adanya GPN, toko maupun merchant tidak perlu lagi memiliki mesin EDC yang melimpah. Menurutnya, satu mesin EDC cukup untuk menghubungkan semua perbankan.

“Cukup satu saja, tidak perlu banyak-banyak karena semua sudah terkoneksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (30/7).

Selain itu, Pungky juga menegaskan jika ada toko ataupun merchant yang menolak kartu debit dari bank yang berbeda dari EDC maka masyarakat bisa melaporkan. Hal ini perlu dilakukan agar membuat kenyamanan kepada konsumen saat ingin bertransaksi secara non tunai.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan, maka bisa langsung dilaporkan ke layanan contact center 131. Setelah pelaporan, BI akan segera menindaklanjuti merchant-merchant yang nakal tersebut.

“Sekarang itu transaksi sudah bisa dengan satu EDC, kalau ada merchant yang bilang tidak bisa menerima jika kartu bukan dari banknya, laporkan ke BI,” ujar tuturnya.

“Pokoknya kalau ada yang menemukan langsung laporkan, foto dan beritahu dimana alamatnya,” tandasnya.

(hap/JPC)