25 radar bogor

Daftar Angkutan Barang Bisa Online

ilustrasi (pexels.com)
ilustrasi (pexels.com)

BOGOR–RADAR BOGOR,Seiring terbitnya Peraturan Walikota Bogor Nomor 43/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang (PAB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengoptimalkan pelayanan.

Salah satunya, pendaftaran penyelenggaraan angkutan barang di Kota Bogor secara online.

Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek, R Ahmad Mulyadi menjelaskan, kini masyarakat atau pengusaha bisa mendaftarkan armada mereka secara online melalui website www.angkutanbarang.kotabogor.go.id, kapan saja.

Setelah itu, Dishub akan melakukan empat tahapan verifikasi. Yakni verifikasi oleh operator, verifikasi di tahap kasi angkutan tidak dalam trayek, verifikasi kabid angkutan, dan terakhir kepada kepala dishub.

“Pendaftarannya gratis tanpa biaya apa pun. Cukup mengisi nama perusahaan, alamat email dan password. Setelah itu kita verifikasi,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (24/7).

Ahmad mengatakan, saat ini Dishub Kota Bogor tengah menggencarkan sosialisasi pendaftaran online tersebut. Khususnya kepada para pemilik perseroan terbatas (PT) dan koperasi di bidang usaha angkutan barang. Semen­tara untuk pemohon perseora­ngan yang saat ini belum berba­dan hukum, Ahmad menyaran­­kan agar mereka bergabung de­ngan PT.

“Baik dengan PT atau koperasi yang sudah ada atau mendirikan perusahaan atau koperasi yang baru. Itu tercantum di pasal 32 tentang kepengusahaan angkutan barang masa transisi,” kata dia.

Dia menambahkan, pengusaha yang sudah terdaftar secara online diharapkan daftar ulang untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyelenggaraan Angkutan Barang (SKPAB) secara online.

Syaratnya, mengunggah fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi buku uji kendaraan bermotor, formulir isian menge­nai data kendaraan dan kegiatan PAB-nya di laman website.

Sedangkan untuk perusahaan yang baru atau yang akan mengembangkan usaha angkutan barang di Kota Bogor harus memenuhi syarat. Di antaranya minimal memiliki lima kendaraan, akta pendirian perusahaan atau koperasi, NPWP, faktur kendaraan, KTP pemohon, SK domisili perusahaan, SIUP, TDP, memiliki pool dengan dibuktikan akta kepemilikan foto-foto tanah dan bangunan serta luasan tanah. Selain itu, pernyataan kesanggupan ingin menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.

“Kita ingin memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada pengusaha angkutan barang sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Dishub, kecuali mengambil rekomendasi atau SKPAB yang asli,” ungkapnya.

Jika dalam proses pendaftaran online terjadi masalah, pemohon dipersilakan untuk datang langsung ke Kantor Dishub Kota Bogor dengan membawa semua persyaratan yang ada. “Karena dikhawatirkan terjadi gangguan server suatu waktu. Jadi, pemohon tidak perlu panik, karena di laman website ada menu kontak kami untuk menyampaikan keluhan atau saran,” pungkasnya.(*/gal/c)