25 radar bogor

Gugat Masa Jabatan Wapres, Legal Standing Partai Perindo Dipertanyakan

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Partai Perindo menggugat masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai yang dipimpinan Hary Tanoesoedibidjo itu melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Pasal tersebut membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Menurut mantan hakim MK Harjono, pasal tersebut sudah tak bisa ditafsirkan ulang. Dia menyoroti penggunaan kata ‘hanya’ dalam pasal itu jelas menekankan bahwa masa jabatan hanya maksimal dua kali. “Kata hanya penekannya memang sangat ditekankan dua kali itu paling banyak,” ujar Harjono ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/7).

Adapun hal tersebut termaktub dalam pasal 7 UUD 45, dan Tap MPR XIII Tahun 1998. Pasal tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”

Dalam kesempatan itu Harjono juga menyoroti Jusuf Kalla yang menyatakan terkait dalam gugatan tersebut. Menurutnya, dalam gugatan tersebut tetap jelas yang harus dipermasalahkan adalah legal standing penggugat yaitu Partai Perindo.

“Terkait itu sebetulnya begini untuk pencalonan presiden dan wapres yang berhak parpol makanya disaratkan parpol. Kalau JK terkait itu usulnya bicara hukum itu terkait kepentingan, tapi Pak JK sebenarnya tidak punya hak untuk mempermasalahkan dia sendiri,” jelas Harjono.

Dia menambahkan memang dalam gugatan pemilu pihak yang mengajukan gugatan adalah partai politik (parpol). Namun, legal standing Perindo sendiri dipertanyakan karena tidak memiliki kursi yang sebagimana disyaratkan dalam ambang batas untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

“Legal standing pemohon tetap pada partai. Kalau partai itu punya kursi 20 persen,” imbuhnya.

(aim/JPC)