25 radar bogor

Terima Mobil dari Suami Inneke Koesherawati, Kalapas Sukamiskin Tersangka

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti mobil mewah yang diterima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Sabtu (21/7) (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti mobil mewah yang diterima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Sabtu (21/7) (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka.

Kalapas yang baru menjabat empat bulan ini ditetapkan tersangka, karena dinilai menerima suap berupa 1 mobil Mistsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit mobil Pajero Sport Dakkar warna hitam, serta uang total Rp 279,9 juta.

Pemberian suap tersebut dilakukan terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya oleh terpidana Fahmi Darmawansyah dan terpidana lain.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Selain Wahid, KPK juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka. Mereka antara lain Hendry Saputra (staf Wahid), Fahmi Darmawansyah (terpidana kasus suap proyek satelit Bakamla/ suami Inneke Koesherawati) dan Andri Rahmat (tahanan pendamping Fahmi).

Sebagai pihak penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ipp/JPC)