25 radar bogor

AHY Sindir Halus soal Wacana Mengusung JK Jadi Cawapres

Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono

‎JAKARTA-RADAR BOGOR,Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (JK) yang diajukan Partai Perindo UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n, yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019.

Ketua Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan memang semangat menjadikan JK sebagai cawapres Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa ditentang. Karena mereka melihat JK perlu melajutkan kepemimpinannya.

“Saya pikir semangat itu harus dimakanai bersama, tentu ada yang berpendapat kalau masih oke kenapa tidak dilanjutkan,” ujar AHY di Kebayoran Baru, Jakara, Jumat (20/7).

Menurut pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini, memang semangat menjadikan JK adalah bagian dari demokrasi. Namun penting juga adanya regenerasi menjadi kepala negara.

AHY mengutip pendiri bangsa yang juga Wakil Presiden Indonesia pertama Mohammad Hatta, yang mengatakan bangsa terbaik adalah menyediakan generasi penerus.

“Artinya perlu ada regenerasi penerus kepempimpinan di tingkat nasional dan lokal. Sehingga terjadi pembaruan yang lebih relevan dengan kemajuan jaman,” katanya.

Sebelumnya, JK melalui kuasa hukumnya, Irman Putrasiddin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (20/7). Kedatangannya untuk mengajukan menjadi pihak terkait, dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo.

“Jadi hari ini, kami kuasa hukum bapak Jusuf Kalla, baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, sekalu calon presiden, mengajukan diri ke MK,” Kuasa hukum JK, Irman Putrasiddin di Gedung MK.

“Persisnya untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan presiden dan wapres. Apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain,” lanjut Irman.

Menurut Irman, pengajuan sebagai pihak terkait itu dinilai penting. Sebab JK menjadi orang yang berkepentingan langsung dengan gugatan tersebut. Irman sengaja tak mengajukan gugatan baru dengan alasan efisiensi waktu.

“Ini permohonan pihak terkait dimana Pak JK langsung masuk sebagai pihak terkait, dalam perkara yang diajukan oleh teman-teman parpol,” tutur Irman.

Adapun partai Perindo mengajukan uji materi ke MK, terkait Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, yang menjelaskan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.

(gwn/JPC)