25 radar bogor

Sudah Lewat 10 Jam Idrus Marham Digarap KPK, Bakal Tersangka?

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sudah 10 Jam lebih diperiksa oleh penyidik KPK. (JawaPos.com)
Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sudah 10 Jam lebih diperiksa oleh penyidik KPK. (JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi perihal kasus yang melilit Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Saksi tersebut ialah Menteri sosial Idrus Marham.

Idrus yang merupakan Mantan sekjen Golkar itu diperiksa untuk saksi tersangka Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa Mensos Idrus Marham untuk mengklarifikasi pertemuan dengan Eni.

“Saksi Idrus Marham diperiksa KPK untuk mengklarifikasi pertemuan bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi,” tutur Febri pada awak media, di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

Diketahui, Idrus sendiri yang tiba sekitar pukul 10:10 WIB hingga detik ini masih menjalani proses pemeriksaan padahal sudah hampir 10 jam berada di ruang penyidik.

Sedangkan, saksi President Director PT. PJB Investasi, Gunawan Y. Hariyanto yang juga diperiksa untuk saksi tersangka Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1

Mantan aktivis ICW ini mengaku pemeriksaan yang dijalani Gunawan sekitar enam jam lamanya. Dilakukan guna menggali perihal pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1.

“Saksi Gunawan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1,” ungkapnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah mengeledah ruang dirut dan direksi PJBI guna melakukan proses penyisiran bukti terkait perkara ini. Tak hanya itu, Kantor PLN, Ruang kerja tersangka Eni di DPR-RI juga ikut digeledah.

“Cukup banyak dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang kami temukan di tiga lokasi yang digeledah. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerja sama sejumlah pihak di kasus ini. Ada juga barang bukti elektronik yang diamankan, diantaranya CCTV (kamera pengawas) dan alat komunikasi (telepon seluler),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/7)

Sebagai informasi, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.

Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.

Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

(ipp/JPC)