25 radar bogor

Surat Edaran Terbit, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa

IST BAHASA ARAB: Guru bahasa Arab memberikan materi kepada pelajar kelas VIII SMP IT Ummul Quro.
ilustrasi

BLITAR-RADAR BOGOR,Peraturan baru diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur. Dalam peraturan  tersebut melarang guru memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya.

Dengan dilarangnya pemberian PR ini, siswa diharapkan dapat memiliki lebih banyak waktu untuk belajar tentang pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, M Sidik, Senin (16/7/2018).

Menurut Sidik, kebijakan tersebut sebenarnya sudah mulai berjalan sejak tahun ajaran lalu setelah Disdik menerapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP.

“Siswa juga butuh belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan seperti itu hanya ada di lingkungan keluarga,” tambah Sidik.

Waktu luang siswa dapat dimanfaatkan untuk belajar hal-hal lain seperti memasak, bertanam, berkesenian,mengaji, dan berbagai kegiatan positif lainnya.