25 radar bogor

Suap Pengadaan PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham dan Sofyan Basir Diperiksa KPK

Mensos Idrus Marham.
Mensos Idrus Marham.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial, Idrus Marham dan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir terkait dugaan kasus suap pengadaan PLTU Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memeriksa keduanya di hari yang berbeda.

“Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat),” ujarnya kepada wattawan melalui pesan elektronik, Rabu (18/7)

Febri menjelaskan, lembaga anti rasuah memutuskan untuk memeriksa keduanya setelah melakukan rangkaian penggeledahan di delapan lokasi berbeda pada Minggu (15/7) dan Senin (16/7).

Ia juga mengatakan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo ini sudah melayangkan panggilan secara patut, sehingga diharapkan keduanya dapat memenuhi panggilan.

“Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” ungkapnya.

Sebelumnya kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan.

Eni yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham, yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Sementara setelah Eni resmi ditahan, penyidik KPK mengadakan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan kediaman Dirut PLN, Sofyan Basir.

Dari kantor dan kediaman Dirut PLN serta enam tempat lainnya itu penyidik menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya CCTV, dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1. Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (ysp)