25 radar bogor

Setelah Dua Malam Jadi Pasutri, Pernikahan Bocah di Bawah Umur Ini Dibatalkan

Foto pasangan pengantin yang diduga menikah di bawah umur
Foto pasangan pengantin yang diduga menikah di bawah umur

KALSEL-RADAR BOGOR, Bocah berinisial IB, 14, dan ZA, 15, sempat menjadi pasangan suami istri (pasutri) selama dua malam. Setelah itu pernikahan pasangan bocah di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalsel, dibatalkan karena dianggap tidak sah. Keluarga diminta untuk memisahkan mereka.

“Sebab, pernikahannya tidak sah,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin Hamdani. Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga.

“Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat,” ungkap Hamdani.

Setelah ditelusuri, IB yang sebelumnya disebutkan yatim piatu ternyata masih punya kakak kandung yang keberadaannya belum diketahui.

“Oleh sebab itulah, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya,” jelas Hamdani.

Kemarin (17/7/2018) sempat terdengar kabar bahwa keluarga ZA maupun IB hendak pergi ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi. “Hingga saat ini pukul 10.00 Wita, masih belum ada,” ungkap Masduki dari Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tapin.

Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) mendatangi lagi kediaman Jannaria, nenek ZA, di Kecamatan Binuang. Di sana terlihat rombongan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tapin yang melakukan mediasi dengan keluarga ZA dan IB.

Ibu ZA, Saniah, mengatakan menerima hasil mediasi pada Sabtu (14/7) di Polsek Binuang yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat. “Kami keluarga menerima keputusan itu,” ucapnya.

Mengenai kemungkinan pihaknya ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi nikah, Saniah enggan membeberkan. Namun, yang jelas, pihaknya setuju dengan dinas PPPA untuk menyekolahkan ZA dan IB. “Rencananya, mau ikut paket C,” tuturnya.  (ysp)