25 radar bogor

Dokternya Setnov Dibui Tiga Tahun

Dokter Bimanesh Sutarjo saat akan dibawa ke Rutan beberapa waktu lalu (dok.Jawapos)

JAKARTA – RADAR BOGOR,Sidang kasus Bimanesh Sutarjo memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan kemarin (16/7), dokter di RS Medika Permata Hijau itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan KPK itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp150 juta.

”Melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi,” kata Mahfudin, ketua majelis hakim dalam sidang.

Tindakan tersebut dilakukan Bimanesh ketika penyidik KPK tengah mencari Setya Novanto (Setnov). Saat itu, mantan ketua DPR tersebut berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Bimanesh dinilai bersalah lantaran turut terlibat menghalangi upaya penyidikan oleh lembaga antirasuah.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutan, mereka menuntut Bimanesh dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di akhir sidang, Bimanesh belum mengambil sikap atas putusan terhadap dirinya. Saat diberi kesempatan untuk memilih oleh majelis hakim, Bimanesh mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu.

”Yang mulia kami akan pikir-pikir,” ucap dia singkat. Keputusan serupa diambil JPU KPK ketika ditanyai oleh majelis hakim. Dengan begitu, masing-masing pihak diberi waktu seminggu sebelum memutuskan banding atau menerima putusan tersebut.

Ditemui setelah sidang, Bimanesh memilih tidak terlalu banyak bicara. Dia hanya menjelaskan soal surat imbauan yang dia keluarkan ketika Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau. Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan bukan untuk menghalangi tugas penyidik KPK.

”Jadi, kalau orang menganggap itu sebagai sesuatu yang menghalangi, saya nggak ngerti maksudnya,” ucap dia.

Sebagai dokter, Bimanesh menegaskan bahwa dirinya punya tanggung jawab terhadap pasien yang ditangani.

Di tempat sama, pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan, menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban. Sebab, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan dianggapnya memberikan keterangan tidak benar.

Empat saksi yang dimaksud oleh Wirawan adalah Michael Chia Cahya, Alia, Nana, dan Indri. Dia menyebutkan, keterangan empat saksi tersebut yang membuat hakim memutuskan Bimanesh bersalah.

”Padahal empat saksi itulah yang kami bantah kebenaran keterangannya,” ujarnya.

Namun, palu sudah diketuk. Dia bersama kliennya menerima putusan tersebut dan memilih berpikir dulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami menggunakan kesempatan ini untuk berpikir-pikir,” kata dia. (syn/agm)