25 radar bogor

Perlu Perwali Atasi Konflik

MEDIASI: Polisi mencoba memediasi penghuni dan pengurus Apartemen Bogor Valley

BOGOR–RADAR BOGOR, Konflik yang terjadi di antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Bogor Valley (ABV), memerlukan ketegasan regulasi.

Aturan itu sebagai solusi terkait dualisme kepengurusan yang saling mengakuisisi pengelolaan antara pemilik unit dan pengembang ABV.

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan, regulasi tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan rumah susun. Di sisi lain, P3SRS harus netral. Apakah ada keterlibatan dengan pengembang atau penghuni, kedua belah pihak harus netral.

“Penghuni juga bukan mewakili kepentingan pengembang. Jadi betul-betul yang terwakili itu jelas,” ujarnya

Kedua, kata Yayat, dengan mengacu peraturan perundang-undangan rumah susun, P3SRS bisa mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi.

Hanya, terkadang P3SRS bersinggungan dengan prinsip pengelolaan. Ini berkaitan dengan permasalahan iuran IPL, penetapan aturan, dan menyangkut persoalan kewenangan.

“Jadi, kalau tidak tegas dan jelas. Pengembang mau intervensi di mananya? Ini konflik antara warga dan pengembang, karena masing-masing merasa memiliki hak di dalamnya,” katanya.

Dalam berbagai kasus, kata Yayat, pengelolaan dalam berbagai kepentingan, pengembang takut menguasai apartemen. Oleh karenanya, kasus ini perlu ada mediasi pemerintah. Selain itu, perlu diterbitkan perwali (peraturan wali kota) yang mengatur P3SRS.

“Karena di Bogor belum banyak dan masih mengacu internal masing-masing pengembang. Nah, pemkot inisiatif membuat perwali dululah sebagai pegangan awal sementara sampai ada aturan definitif. Karena kalau perda terlalu panjang. Ini mengatur apartemen rumah susun, rumah susun mini,” kata Yayat.

Komisi III melalui anggotanya, Andriansyah, bersedia menampung aspirasi sengketa kepengurusan P3SRS ABV.

“Regulasi mengenai PR3SRS itu bukan ditunjuk tetapi dipilih. Mereka bukan ASN, tetapi yang namanya rukun warga seperti P3SRS dari masyarakat,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Andri menilai, perlu ada regulasi yang jelas. Pasalnya, Kota Bogor sudah banyak memiliki apartemen. Oleh karenanya, harus segera diatur. “Jadi kalau bicara tidak ada regulasi, pemkot ke mana saja?” cetunya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Lorina Damastuti men­jelaskan, pemkot tengah mempelajari permasalahan sengketa tersebut. Namun, ia mene­gaskan pemkot sama sekali belum memproses AD/ART P3SRS. Artinya, belum ada kepengurusan P3SRS yang dilantik.

“Sedang dibuat perwali tentang pembentukan P3SRS dan sedang dibahas dengan bagian hukum,” terangnya.

Pihaknya juga mengaku siap melakukan mediasi di antara kedua belah pihak yang berkonflik, pekan depan. (don/c)