PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI angkat tangan mengatasi galian-galian C yang ada di Parungpanjang, Rumpin, dan Gunungsindur.
Mereka berdalih, pengawasan termasuk pengurusan izin galian (galian C) yang ada di tiga lokasi itu ada di Pemprov Jawa Barat. Sehingga, pengawasannya pun ada di tangan Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor.
“Kewenangan itu yang jadi persoalan. Bukan kementerian tutup mata atau telinga. Kami mendengar, hanya saja ranahnya berbeda,” kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada Radar Bogor, belum lama ini.
Ia juga menjelaskan, masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor. Menurutnya, kementerian sudah menerima ribuan persoalan serupa.
“Tapi faktanya, sesuai Undang-Undang Otoda, semua ada di kewenangan provinsi,” kilahnya.
Meski begitu, ia berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Pemprov Jabar, terutama soal lalu lalang angkutan tambang.
Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang, Junaidi, berencana melakukan aksi di kantor Bupati Bogor dan gedung DPRD Kabupaten Bogor.
“Insya Allah, kita datang ke sana,” singkatnya.(cr3/c)