25 radar bogor

Di Balik Pernikahan Dini Bocah 14 Tahun di Tapin, Sebulan Pacaran, Didukung Nenek Hindari Fitnah

Foto pasangan pengantin yang diduga menikah di bawah umur
Foto pasangan pengantin yang diduga menikah di bawah umur

Seorang bocah laki-laki dan perempuan asal Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mendadak terkenal. Sebab, di usia yang baru 14 tahun, keduanya melangsungkan pernikahan.

RASIDI FADLI, Rantau

ZA (14) dan istrinya IB (14) melangsungkan akad nikah pada Kamis (12/7) malam. Saat ditemui di kediaman mempelai di Jalan Saka Permai Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Jumat (13/7) sore, ZA terlihat masih sibuk membereskan tenda-tenda bekas pelaminan, ditemani ketiga pamannya, usai acara resepsi yang digelar Jumat pagi.

Tingkah polosnya masih terlihat. Ia ZA nampak malu-malu. “Kisah akan aja (ceritakan saja, Red),” kata seorang perempuan yang keluar dari rumahnya, yang ternyata adalah nenek ZA, Jannaria (45).

Setelah mendapat izin dari sang nenek, ZA pun bercerita lancar. Ia mengaku menikahi IB karena sudah sangat cinta dengannya. “Ulun sayang banar lawan bini ulun ini (saya sangat sayang dengan istri saya ini),” katanya memulai cerita.

Bocah yang baru lulus SD ini mengaku sudah berpacaran dengan istrinya sebulan terakhir. Dia menceritakan awal perkenalannya dengan sang istri di pasar malam. Sejak saat itu benih-benih cinta sudah mengalir.

Sang nenek lalu bertanya. “Ikam handak kawin kah tuh (kamu mau kawin kah nak),” ucap Jannaria menawari ZA yang sudah diasuhnya sejak usia 1 tahun, setelah ayah dan ibunya bercerai. “Terserah saja nek,” jawabnya.

Selasa (10/7) atau tiga hari sebelum pernikahan digelar, Jannaria bersama ZA mendatangi orang tua angkat IB, untuk memberitahukan maksud mereka. Mengingat kedua orang tua IB sudah tiada. “Ternyata orang tua angkat IB menyambut baik,” ucap Jannaria.

Proses lamarannya pun berjalan dengan sederhana dengan mahar hanya seratus ribu rupiah. “Awalnya hanya ingin acaranya sederhana, ternyata setelah hari H banyak orang yang datang,” sambungnya.

Kedatangan para tamu, bukan untuk makan, tapi untuk melihat pasangan belia ini bersanding di pelaminan. “Hampir seharian cucu saya melayani orang-orang foto,” katanya.

Alasan nenek ZA dan orang tua angkat IB mengawinkan mereka, selain karena sudah tidak punya orang tua untuk menjaga mereka, kedua wali tersebut juga ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Daripada terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan lebih baik dikawinkan,” ungkap Jannaria.

Apalagi selama mereka berpacaran, keduanya selalu berduaan, itu terlihat saat ketika ZA membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual eceran, IB selalu mengikutinya. “Ini juga untuk menghindari bisikan tetangga,” katanya.

Kedua belah pihak keluarga ujar istri dari Aban ini juga sepakat, bahwa pernikahan mereka akan dicatatkan secara resmi ke pengadilan agama, setelah sudah berumur 17 tahun. “Untuk saat ini pun kami akan memasang KB Implan, untuk menunda kehamilan IB sebelum waktunya tiba,” katanya.

Jannaria sendiri merupakan nenek ZA dari pihak ibu. Ibu ZA bernama Sainah dan ayahnya, Hasbullah. “Dari kecil dia saya yang membesarkan,” katanya.

Mengenai sekolah, ZA baru lulus sekolah SD, sedangkan IB sudah putus sekolah saat kelas 8 SMP. “Padahal sudah saya daftarkan untuk melanjutkan sekolah SMP, tapi karena keinginannya untuk kawin, jadi batal,” ucapnya.

Sementara itu ZA mengaku tidak ada paksaan dari pihak mana pun, karena keinginannya untuk kawin sudah bulat diputuskannya. “Ini juga untuk menghindari fitnah,” bebernya.

Namun, di pesta perkawinannya, ZA merasa sedih, bukan karena kelelahan melayani tamu undangan, tapi karena kedua orang tuanya tidak ada yang datang. “Karena itulah, saya meneteskan air mata,” akunya.

Namun pernikahan itu tak berumur lama. Sebab mereka diputus tidak sah di Mapolsek Binuang, kemarin sore (14/7).

Putusan tidak sah pernikahan itu dihadiri kedua mempelai, kedua keluarga mempelai, kepala desa, jajaran polsek Binuang, jajaran Polres Tapin, tokoh masyarakat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang.

Kepala KUA Binuang Ahmad mengatakan ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Sehingga disimpulkan pernikahan bocah tersebut tidak sah, baik secara agama maupun negara.

Mendengar keputusan itu keluarga kedua mempelai menerima, begitu juga kedua mempelai meski pernikahan baru dua hari.(by/bin)