25 radar bogor

Warga Sindangbarang Tolak Gardu PLN

 TAK DISETUJUI: Lokasi tiang pancang yang ditambah di luar gedung Gardu Induk PLN dikeluhkan warga setempat. (DONI/RADAR BOGOR)

BOGOR–RADAR BOGOR,Pendirian tiang pemancang Gardu Induk PLN di Kampung Pilar Satu RT 04/07 Kelurahan Sindangbarang ditolak warga. Warga yang merasa dibohongi, lantaran IMB pembangunan menyalahi aturan.

“Warga sekitar merasa khawatir komponen tambahan tersebut nantinya akan membahayakan warga sekitar dan pengguna jalan,” ujar Tim Advokasi Warga Sindang Barang, M. Nazmuddin kepada Radar Bogor, kemarin.

Ia menjelaskan, komponen tambahan juga tidak sesuai dengan site plan pada awal sosialisasi membangun di Jalan HM Syarifuddin ini.

Pada saat mengajukan izin gangguan (HO), tidak menyebut adanya tiang. Oleh karenanya, warga merasa dibohongi sehingga menolak pembangunan komponen tambahan tersebut dilanjutkan.

“Penolakan warga tersebut berujung dihentikannya sementara pembangunan komponen tambahan gardu induk tersebut,” sambung Nazmuddin.

Upaya pengaduan ini bukan kali pertama. Kata dia, beberapa kali warga meminta untuk dipertemukan dan meminta penjelasan. Dari pertemuan itu, diharapkan menemukan solusi.

Akhirnya, pertemuan antara pihak PLN berlangsung tiga kali difasilitasi pihak Kelurahan Sindangbarang.

Dalam pertemuan itu, dihadiri lurah, perwakilan PLN UPPJJBB1, Kanit Serse Polsek Bogor Barat, Bhabinkamtibnas, kecamatan sampai warga. Namun, warga tidak merasa
puas akan penjelasan PLN. Sebaliknya, sikap PLN membuat warga geram yang seolah-olah mengabaikan kepentingan warga sekitar gardu.

“Di dalam site plan awal memang di depan gedung diperuntukkan taman dan lahan parkir, tidak ada komponen listrik di luar gedung,” jelas Nazmuddin, warga yang juga menolak.

Alasan penolakan warga, kata dia, lantaran pembangunan komponen tambahan tidak sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor: 664-500-BPPTPM- III/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Pasalnya, warga sekitar merasakan adanya kekha­watiran yang belum disosia­lisasikan. Mulai dari radiasi, ancaman sambaran petir, kebakaran, mengingat letak gardu
induk tersebut di tengah-tengah permukiman warga.

Sambung Nazmuddin, dengan penolakan ini, warga meminta pemkot selaku pihak yang berwenang seharusnya dapat memastikan pem­bangunan gardu induk. Apakah sudah sesuai dengan perizinannya.

Dikonfrimasi terpisah, Humas PLN Kota Bogor, Deni mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan PLN UPPJB.

“Saya masih diklat. Coba saya koordinasi dulu dengan PLN UPPJJB, sejauh mana info yang berkembang saat ini,” singkatnya.(don/c)