25 radar bogor

Tindak Motor Bermuatan Lebih

RAZIA: Muspika Bogor Tengah menegur dan menindak pengendara roda dua yang bermuatan lebih di Pasar Anyar, kemarin.

BOGOR–RADAR BOGOR,Sejumlah pengendara motor pengangkut barang usaha yang beroperasi di Pasar Anyar dan Pasar Bogor, terjaring razia, kemarin (12/7).

Pantauan Radar Bogor, operasi ini dipimpin Kapolsek Bogor Tengah Kompol Syaifuddin Gayo, Camat Bogor Tengah Agustiansyach, dan Danramil Kapten Suharja.

Didampingi anggota TNI, Satpol PP, dan Lantas, operasi menyisir pertokoan di Pasar Anyar.

Para pengendara motor yang mengetahui ada razia, kocar-kacir sampai meninggalkan kendaraan mereka. Namun yang tertangkap petugas, mereka kemudian dikawal dan digiring ke Mapolsek Bogor Tengah.

Sedangkan di lokasi kedua, di Pasar Bogor, sebanyak 35 pengendara motor bermuatan lebih digiring ke polsek untuk diberi pengarahan.

“Kita tidak bisa berlindung dengan alasan kebutuhan hidup. Jika itu berbahaya tentu tidak akan kami biarkan,”ujar kapolsek kepada Radar Bogor.

Gayo mengatakan, berdasar­kan aturan berkendara, pengangkutan barang dengan roda dua ini menyalahi aturan. Selain tak sesuai dengan peruntukannya, juga bisa
membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain.

“Beban ini terlalu besar beratnya, rata-rata lebih dari satu kuintal. Sedangkan kita tahu motor harus stabil tidak boleh labil,” sambung Gayo.

Menurutnya, di wilayah kediaman presiden ini angka kecelakaan akibat muatan beban cukup tinggi. Beberapa waktu lalu, sebuah motor bermuatan barang menyerempet mobil. Yang paling parah, Minggu kemarin seorang anak meninggal akibat diseruduk motor barang.

Lanjut Gayo, upaya pengawasan terus dilakukan pihak unit lantas. Maka dari itu, pelaku usaha wajib menggunakan angkutan barang roda empat.

“Tidak boleh dengan alasan perut mencari nafkah, lantas melanggar atau berbuat kriminal yang merugikan orang lain,” tegasnya.

Gayo mengatakan, dalam razia ini juga menyita 700 botol miras oplosan. Menurut Gayo, pihak rumah sakit banyak melaporkan keberadaan miras yang menimbulkan banyak korban. Dalam minuman ini, kata Gayo, mengandung 40-70 persen alkohol. Bahan itu dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. “Ini racun, sekali tenggak membakar paru-paru dan liver. Sanksinya sedang kami koordinasikan,” imbuhnya.

Camat Bogor Tengah Agustiansyach menambahkan, menindaklanjuti razia ini, pihaknya juga memanggil pelaku usaha home industry maupun pemilik ruko. Selain tilang dari kepolisian, pelaku usaha wajib membuat surat pernyataan.

“Kami harap tidak ada lagi pengunaan roda dua yang mengangkut barang melebihi kapasitas. Karena bisa membaha­yakan diri juga pengguna jalan lain,” imbuhnya. (don/c)