25 radar bogor

Jukir Liar Harus Diatur

ILEGAL: Tukang parkir di depan salah satu minimarket memarkirkan kendaraan pengunjung.
ILEGAL: Tukang parkir di depan salah satu minimarket memarkirkan kendaraan pengunjung.

BOGOR–RADAR BOGOR,Beberapa warga mulai jengah dengan banyaknya juru parkir liar di sejumlah minimarket tanpa ada aturan.

Salah satunya, Ayu Atmi Octaria (27), yang mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak enak dengan jukir liar.

“Mereka tidak ada kalau kita parkir. Terus pas mau keluar baru ada, tapi tidak parkirin, cuman nungguin dikasih uangnya,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Pernah sengaja tidak memberikan uang ke jukir yang tidak membantunya parkir, Ayu malah mendapatkan perlakuan tidak enak.

“Saya kan parkir, terus keluar sendiri naik motor, gak ditarik, gak diapa-apain, ya udah saya gak bayar, eh malah dimarahin,” beber Ayu.

Kena marah dengan jukir liar pun pernah ia alami di sekitaran Air Mancur, saat hanya berhenti sebentar tanpa turun dan meninggalkan motor. Belum lagi tarif yang mereka berikan beragam. Kalau membayar tidak uang pas, mereka memberikan kembalian yang beragam.

“Ada yang Rp3 ribu, kadang Rp5 ribu. Memang kadang saya mikirnya itu sembari sedekah, tapi ka­dang mereka gak suka bantuin, terus kasih tarif gede kita juga males,” tegasnya.

Ayu mengaku jengah. Ia berharap, pemerintah bisa mengatur atau memberikan sosialisasi terhadap minimarket dan tempat-tempat yang berpotensi adanya jukir liar untuk diberikan arahan dan aturan kerja mereka.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi membenarkan bahwa selama ini Dishub hanya mengelola juru parkir yang tercantum dalam SK Walikota No 551.11.45-73 tahun 2018. Yakni ada dua tempat parkir khusus, di area GOR Pajajaran dan pertokoan VIP.

“Juga ada 60 titik di tepi jalan umum dan tiga titik di jalan umum rawan kemacetan. Sisanya yang tidak termasuk dalam SK Walikota berarti tidak kami kelola, termasuk beberapa titik di sejumlah minimarket yang ada,” katanya.

Dody juga mengatakan, karena tidak dikelola pemerintah, kewenangan tersebut dikelola swasta kalau yang berada di dalam minimarket.

“Jadi, kami tidak tahu-menahu karena itu dikelola swasta,” tambah Dody.

Senada, Kasi Parkir Suratman menambahkan bahwa hal yang seperti itu memang bukan dikelola Dishub karena tidak termasuk SK Walikota, sehingga bisa dibilang liar.

“Seharusnya seperti itu masuknya ke saber pungli, harus mereka yang mengelola bagaimana teknis dan lain-lain. Giliran jukir yang resmi ditangkepin, yang seperti itu dibiarkan,” tandasnya. (ran/c)