JAKARTA–RADAR BOGOR,Peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah mendapat sambutan baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Pelaku usaha percaya OSS mampu mencapai tujuannya, yakni mempermudah para pengusaha dan pedagang dalam memperoleh izin usaha.
’’Kami menyambut baik inisiatif pemerintah bahwa sekarang akan ada perizinan yang lebih mudah dengan sistem OSS ini,’’ ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani.
Namun, menurut Shinta, yang paling penting saat ini adalah upaya pemerintah mengimplementasikannya di lapangan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menuturkan, pihaknya juga optimistis OSS bakal menjadi jawaban dari rumitnya proses perizinan selama ini. Namun, dia masih menyayangkan pemerintah tidak memberikan masa transisi. Pelaku usaha dapat melakukan adaptasi pada proses perizinan yang baru.
’’Sejak diteken presiden pada Juni lalu kan langsung berlaku sehingga layanan perizinan berusaha yang lama tidak bisa diproses di BKPM. Itu bisa menghambat bagi pelaku usaha,’’ ungkap Hariyadi.
Menurut dia, secara garis besar pelaku usaha mengapresiasi dan siap mendukung sistem OSS meski cukup khawatir dengan pelaksanaan, khususnya di tahap awal.
Pengusaha di daerah juga menyambut baik sistem OSS. Ketua HIPMI Jatim Mufti Anam mengungkapkan, OSS adalah sistem yang ditunggu-tunggu dunia usaha. Menurut dia, OSS akan meningkatkan kepastian berusaha karena semua sudah terskema secara transparan dan berbasis digital yang aksesibel bagi semua kalangan usaha.
Skema tersebut juga bisa menumbuhkan kepercayaan dunia usaha kepada pemerintah.
”Sehingga dunia usaha bisa semakin terpacu untuk berbisnis yang ujungnya dapat menggerakkan ekonomi serta mengurangi pengangguran. Ekspansi akan lebih masif karena dunia usaha tak lagi diganggu dengan banyak hal saat mengurus aspek administratif,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah merilis pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau disebut dengan sistem OSS.
Kebijakan tersebut bertujuan mempersingkat waktu perizinan yang diajukan pelaku usaha secara signifikan. Harapannya, layanan baru tersebut dapat memacu ekspansi usaha dan pertumbuhan investasi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan OSS merupakan upaya pemerintah menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberikan kepastian.
Menurut dia, dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat pebisnis dalam waktu kurang dari satu jam.(agf/c14/oki)