25 radar bogor

Sistem Perizinan Lebih Mudah

JAKARTA–RADAR BOGOR,Peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah mendapat sambutan baik Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Pelaku usaha percaya OSS mampu mencapai tujuannya, yakni mempermudah para pengusaha dan pedagang dalam mem­peroleh izin usaha.

’’Kami menyambut baik ini­siatif pemerintah bahwa seka­rang akan ada perizinan yang lebih mudah dengan sistem OSS ini,’’ ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubu­ngan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani.

Namun, menurut Shinta, yang paling penting saat ini adalah upaya pemerintah meng­imple­mentasikannya di lapa­ngan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menuturkan, pi­hak­nya juga optimistis OSS bakal menjadi jawaban dari rumit­nya proses perizinan selama ini. Namun, dia masih me­nyayang­kan pemerintah tidak mem­beri­kan masa transisi. Pelaku usaha dapat me­­lakukan adap­tasi pada proses perizinan yang baru.

’’Sejak diteken presiden pada Juni lalu kan langsung berlaku sehingga layanan perizinan berusaha yang lama tidak bisa diproses di BKPM. Itu bisa menghambat bagi pelaku usaha,’’ ungkap Hariyadi.

Menurut dia, secara garis besar pelaku usaha mengapre­siasi dan siap mendukung sis­tem OSS meski cukup kha­watir dengan pelaksanaan, khususnya di tahap awal.

Pengusaha di daerah juga menyambut baik sistem OSS. Ketua HIPMI Jatim Mufti Anam mengungkapkan, OSS adalah sistem yang ditunggu-tunggu dunia usaha. Menurut dia, OSS akan meningkatkan kepas­tian berusaha karena semua su­dah terskema secara transparan dan berbasis digital yang ak­sesibel bagi semua kalangan usaha.

Skema tersebut juga bisa me­num­buhkan kepercayaan dunia usaha kepada peme­rintah.

”Sehingga dunia usaha bisa semakin terpacu untuk ber­bisnis yang ujung­nya dapat meng­gerakkan ekono­mi serta mengu­ra­ngi pengang­guran. Ekspansi akan lebih masif ka­rena dunia usa­ha tak lagi di­gang­gu dengan banyak hal saat mengurus aspek administratif,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah merilis pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elek­tronik atau disebut dengan sistem OSS.

Kebijakan tersebut bertujuan memper­singkat waktu perizinan yang diajukan pelaku usa­ha secara signi­fikan. Harapannya, la­ya­­nan baru tersebut da­pat memacu eks­­pan­­si usaha dan per­­­­t­umbu­han investasi.

Menko Pereko­nomian Darmin Nasution me­nga­­­ta­­kan OSS me­ru­pa­kan upa­ya pe­me­rintah me­nye­­derhanakan perizinan be­rusa­ha dan mencipta­kan mo­del pelaya­nan ter­integrasi yang cepat dan murah serta memberikan kepastian.

Menurut dia, dengan sis­tem OSS, izin berusaha akan didapat pebisnis da­­lam waktu kurang da­ri satu jam.(agf/c14/oki)