25 radar bogor

Jati Sampurna Genjot Penerimaan PBB

MELDRIK/RADAR CIBUBUR TERTAHAN: Polisi lalu lintas dan petugas dari Dishub saat mengatur kendaraan yang memutar balik dan membuat jalanan bertambah macet di Jalan Alternatif Transyogi, kemarin.
TERTAHAN: Polisi lalu lintas dan petugas dari Dishub saat mengatur kendaraan yang memutar balik dan membuat jalanan bertambah macet di Jalan Alternatif Transyogi, kemarin.

CIBUBUR–RADAR BOGOR, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pajak dan Retribusi wilayah Keca­matan Jati Sampurna terus menggenjot penerimaan pajak bumi dan bangunan, serta terus memba­ngun sinergitas dalam rangka men­capai target PBB tahun ini sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Tahun ini, UPTB Pendapatan dan Retribusi wilayah Jati Sampurna menargetkan meraih posisi ketiga dalam hal serapan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut diungkapkan dengan optimis oleh Kepala UPTB Pendapatan dan Retribusi wilayah Kecamatan Jati Sam­purna, Agustinus Prakoso.

Dirinya mengatakan, sampai saat ini Kecamatan Jati Sam­purna masih menempati ran­king keempat dalam penye­ra­pan PBB. Dari keseluruhan pencapaian PBB tahun 2018 sampai saat ini, yang dicapai kecamatan beserta lima kelu­rahan yang berada di lingkungan Kecamatan Jati Sampurna me­nyentuh angka 10.265.522.591 dari target yang ditetapkan sebesar 29.181.748.045.

”Target saya tahun ini tiga besar serapan PBB, target sera­tus persen, tapi memang tidak ada yang sampai dengan seratus persen. Namun kita beru­saha terus,” ujarnya, Rabu (11/7).

Dirinya mengaku bahwa ber­sama pihaknya rutin melakukan pertemuan dan evaluasi seba­nyak satu kali dalam sebulan untuk membangun sinergitas bersama kecamatan dan kelu­rahan lebih baik lagi.

Operasi sisir (opsir) PBB yang dilakukan bersama Bank BJB pada Sabtu lalu menghasilkan penerimaan PBB sebesar Rp76 juta. Opsir semacam ini juga dilakukan pemerintah di ting­kat kelurahan yang secara door to door menyampaikan SPPT.

“Kiatnya kita sinergi sama ke­camatan dan kelurahan, kita sering ketemu sebulan sekali. Sinergitas ini dibagi dua, yang tahu masyarakat itu kan keca­matan dan ke­lu­rahan. Buku 1, 2, 3 pajak di bawah 2 juta dipe­gang ke­lurahan, untuk pa­jak di atas dua juta dipe­gang kecamatan dan dibagi se­suai de­ngan tupoksi,” je­lasnya. UPTB se­bagai leading sector-nya dalam menca­pai target ter­sebut ber­sama-sama dengan kecama­tan dan kelura­han.(dyt/poj)