25 radar bogor

JADI Bidik Kesalahan Prosedur

Jaro Ade dan Inggrid Kansil
Jaro Ade dan Inggrid Kansil

BOGOR-RADAR BOGOR,Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP). Hingga kemarin, ada 56 gugatan termasuk Kabupaten Bogor. Berbagai upaya dilakukan para pendaftar agar gugatannya bisa diterima dan ditindaklanjuti.

Tim Divisi Hukum Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil (JADI), Herdiyan Nuryadin berjanji, dokumen yang dilengkapi yakni berkaitan dengan bukti paslon dari KPUD yang belum diterimanya usai rapat pleno perhitungan suara tingkat kabupaten, akhir pekan (6/7) lalu.

Hal itu, lantaran pihaknya memilih walkout dan tak ikut menandatangani hasil rekapitulasi itu.

“Itu (dokumen) sudah kami dapatkan dan besok (hari ini) kami berikan ke MK perbaikannya,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Pada prinsipnya, kata Herdiyan, gugatan yang dilayangkan berdasarkan temuan-temuan khusus di lapangan. Sebab sejak awal pihaknya tidak pernah mempersoalkan hasil atau angka perolehan. “KPU dan Panwaslu ada yang salah dalam prosedur administrasi,” ungkapnya.

Dirinya enggan berspekulasi, jika laporan yang dilayangkan itu tak diproses oleh MK.

“Ya positif dulu, kami juga kan ada dasar-dasarnya mengajukan ke MK, terlalu prematur kalau menyimpulkan,” katanya.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, berkas gugatan yang telah diajukan akan diverifikasi pada Kamis (12/7) hingga Jumat (13/7). Jadwal persidangan akan disampaikan pada pemohon Senin (23/7). “Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian akan dimulai pada 26 Juli 2018,” katanya.

Sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Erik Fitriadi menilai, seharusnya gugatan pasangan calon nomor urut tiga itu tidak diproses, karena terlambatnya waktu pendaftaran. Sebab, Senin (9/7) pukul 23:27 WIB adalah batas akhir permohonan gugatan.

“Kami tunggu MK saja apakah terregister atau tidak,” tukasnya (gal)